Terkait penyitaan ini, Kasat Reskrim Polres Mitra, Kieffer Malonda mengongfirmasi bahwa penyitaan barang bukti dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri sesuai surat pemberitahuan kepada Polres Mitra dan pihaknya hanya sebatas memonitor kegiatan tersebut.
“Untuk kegiatan penyitaan dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri, sesuai dengan surat pemberitahuan ke Polres Mitra, dan Untuk Polres Mitra memonitor kegiatan tersebut. Dan untuk Laporan Polisi terkait kegiatan tersebut dilaporkan di Bareskrim Polri," kata Malonda.
Sementara, Yahya J. Moyiu sebagai Legal Officer PT BLJ saat dikonfirmasi melalui Whatsaap, Rabu (12/7/2023), menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0344/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Juli 2022.
"Saya rasa sudah cukup jelas kok sebagaimana yang dimuat di media, sudah ada penetapan tersangka sebanyak 3 orang yakni ACK, DP, dan YH dan penyitaan barang bukti ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0344/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Juli 2022," jelasnya.
Baca berita terkait: Menyita Barang Bukti Berisi Emas Di PT BLJ, Diduga Oknum Berkedok Polisi Menyalahi Aturan
Adapun barang bukti yang disita antara lain; 8 (delapan) karung Soda kustik (Caustic soda flakes) @ 50 kg, 1 (satu) karung Solsacat (kapur), 1 (satu) unit Mesin pompa air (marine diesel engine) merk Jiang Dong; 1 (satu) buah Pipa paralon dengan Panjang 4 meter, 2 (dua) buah Penyambung pipa paralon, 2 (dua) buah Penutup pipa paralon, 1 (satu) gulung Selang merah besar, 1 (satu) gulung Selang biru besar, 1 (satu) gulung Selang biru kecil, 5 (lima) gulung Selang hitam kecil, 1 (satu) buah terpal besar, 10 (sepuluh) fan belt, 1 (satu) buah wajan besar, Material warna abu-abu diduga mengandung kadar emas sebanyak + 20 (dua puluh) kg, Material warna cokelat diduga mengandung kadar emas sebanyak + 10 (sepuluh) kg, 9 tong karbon (penyaring emas) diduga sudah mengandung emas.
Sebelumnya, pada Selasa (11/7/2023), Kuasa Hukum Arny Kumolontang, O.C Kaligis mengungkapkan penyitaan sebagaimana di atur Pasal 129 KUHAP harus di tanda tangani oleh klien kami Arny sebagai pemilik lahan tersebut. Kalo bukan benda bergerak tetap harus ada ijin dari pengadilan.
"Manakala itu di langgar, tentu oknum tersebut melakukan perbuatan liar dan apabila itu benar oknum dari Kepolisian,mereka melakukan Kejahatan Jabatan sebagaimana di atur dalam Pasal 421 KUHP," jelas O.C lewat video berdurasi 1.41 menit.
O.C juga menegaskan, orang yang menjaga lahan pak Arny berhak melakukan perlawanan, karena tindakan mereka yang di anggap liar dan seharusnya dikeluarkan berita acara yang disaksikan oleh yang bersangkutan dan pemerintah desa.
"Orang-orang pak Arny yang ada di atas hanya menjaga haknya supaya jangan di rampok oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang mengaku-ngaku oknum Polisi padahal melanggar Hukum," tutup Kuasa Hukum Arny Kumolontang.
Informasi yang dihimpun media ini, barang bukti tersebut telah dibawah ketempat Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Negara kelas I Manado, Kelurahan Pandu Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Diketahui, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2023. (Bill)
Adapun barang bukti yang disita antara lain; 8 (delapan) karung Soda kustik (Caustic soda flakes) @ 50 kg, 1 (satu) karung Solsacat (kapur), 1 (satu) unit Mesin pompa air (marine diesel engine) merk Jiang Dong; 1 (satu) buah Pipa paralon dengan Panjang 4 meter, 2 (dua) buah Penyambung pipa paralon, 2 (dua) buah Penutup pipa paralon, 1 (satu) gulung Selang merah besar, 1 (satu) gulung Selang biru besar, 1 (satu) gulung Selang biru kecil, 5 (lima) gulung Selang hitam kecil, 1 (satu) buah terpal besar, 10 (sepuluh) fan belt, 1 (satu) buah wajan besar, Material warna abu-abu diduga mengandung kadar emas sebanyak + 20 (dua puluh) kg, Material warna cokelat diduga mengandung kadar emas sebanyak + 10 (sepuluh) kg, 9 tong karbon (penyaring emas) diduga sudah mengandung emas.
Sebelumnya, pada Selasa (11/7/2023), Kuasa Hukum Arny Kumolontang, O.C Kaligis mengungkapkan penyitaan sebagaimana di atur Pasal 129 KUHAP harus di tanda tangani oleh klien kami Arny sebagai pemilik lahan tersebut. Kalo bukan benda bergerak tetap harus ada ijin dari pengadilan.
"Manakala itu di langgar, tentu oknum tersebut melakukan perbuatan liar dan apabila itu benar oknum dari Kepolisian,mereka melakukan Kejahatan Jabatan sebagaimana di atur dalam Pasal 421 KUHP," jelas O.C lewat video berdurasi 1.41 menit.
O.C juga menegaskan, orang yang menjaga lahan pak Arny berhak melakukan perlawanan, karena tindakan mereka yang di anggap liar dan seharusnya dikeluarkan berita acara yang disaksikan oleh yang bersangkutan dan pemerintah desa.
"Orang-orang pak Arny yang ada di atas hanya menjaga haknya supaya jangan di rampok oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang mengaku-ngaku oknum Polisi padahal melanggar Hukum," tutup Kuasa Hukum Arny Kumolontang.
Informasi yang dihimpun media ini, barang bukti tersebut telah dibawah ketempat Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Negara kelas I Manado, Kelurahan Pandu Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Diketahui, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2023. (Bill)