Pelanggar Perda Trantibum, yang meliputi pasal-pasal seperti Pasal 8 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) huruf a dan g, Pasal 20 ayat (1), serta Pasal 21 huruf a dan b, diwajibkan mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan menghadapi sanksi berupa denda uang tunai atau kurungan.
Kasat Pol PP Kota Manado, Yohannis Waworuntu, S.E., M.Si menjelaskan bahwa kehadiran badut dan pengamen di jalanan Kota Manado sebenarnya tidak dilarang, namun harus mematuhi aturan yang berlaku. Mereka diperbolehkan melakukan aktivitas asalkan tidak mengganggu ketertiban umum, seperti di pertokoan, pantai, atau lokasi lain yang tidak mengganggu trantibum, dengan izin dari pihak manajemen tempat tersebut.
"Sejauh aktivitas tersebut tidak dilakukan di jalan/persimpangan/trotoar atau tempat-tempat yang tidak mengganggu trantibum seperti di pertokoan, pantai, dan lokasi lainnya tidak dilarang. Namun, tentunya lokasi-lokasi tersebut harus atas izin pihak manajemennya," katanya.
Waworuntu menekankan bahwa tindakan Satpol PP Kota Manado saat ini bukanlah penertiban, melainkan memberikan pemberitahuan dan himbauan kepada para badut dan pengamen agar tidak lagi melakukan aktivitas di jalanan atau persimpangan. Untuk itu, para badut diminta untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mereka tidak akan lagi melanggar Perda yang ada. Apabila masih ada pelanggaran, Satpol PP Kota Manado akan melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Kota Manado juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Manado untuk menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Hal ini menunjukkan adanya upaya kolaboratif antara instansi terkait untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Manado.
Dengan penegakan Perda Trantibum ini, diharapkan para badut dan pengamen di Kota Manado akan memahami pentingnya patuh terhadap aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban dan ketentraman umum. (*/AJ Liando)