MITRA, Indimanado.com - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, MH menanggapi soal jabatan kepala desa semakin panjang, setelah Badan Legislasi DPR sepakat untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (Kades), dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam 2 periode.
Menurut JS sapaan akrab Bupati Mitra dua periode ini, Dengan semakin panjangnya masa jabatan kades, sebagaimana akan termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan tertinggi di pemerintahan desa itu tentu akan semakin menjadi incaran masyarakat.
"Kalau dari saya, berapapun masa jabatan dari kepala desa ataupun pejabat lainnya ada hal yang lebih penting yaitu menjaga amanah yang telah diberikan oleh masyarakat. Yang penting, yang diberi amanah itu harus menjaga amanah yang diberikan dan bekerja sebaik-baiknya," kata JS, Kamis (13/07/2023).
JS sendiri berkomitmen apabila kedepannya dia berkesempatan dan masih dipercayakan masyarakat menjadi bagian dari pemerintahan yang ada di NKRI ini, pasti dia akan menjalin kerjasama sebaik mungkin dengan setiap kepala desa.
"Ikhtiar kepala desa nantinya juga harus diimbangi pelayanan yang baik juga ke masyarakat, karena yang happy (senang) bukan yang pegang jabatan tapi yang pegang jabatan bisa membahagiakan masyarakat," kata JS.
Menurutnya, ada istilah politik: power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely (kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas atau absolut pasti disalahgunakan).
"Semakin tak terbatas kekuasaan, maka semakin absolut. Sehingga jabatan 2 x 9 tahun itu totalnya tetap 18 tahun," ucap JS.
"Jadi bagi saya, bukan lama atau singkatnya sebuah jabatan kades, tapi kades itu harus memiliki visi yang jelas terhadap pembangunan yang ada.Mereka harus berkomitmen untuk mampu melaksanakan sebuah visi dalam membangun percepatan di sebuah desa," ujar Bupati Mitra dua periode yang nantinya siap jadi Bacaleg DPR-RI partai PDI-P pemilu 2024.
Perlu diketahui, Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disepakati menjadi RUU inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023
Rapat paripurna tersebut digelar di ruang rapat paripurna, gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/07/2023). (Billy)