Permen Nomor 18 Tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat Bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan Laut Lepas.
Konsultasi dan diskusi publik ini dibuka oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah ST. yang sekaligus menyampaikan substansi rancangan revisi permen, dengan moderator Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Adi Chandra dengan penanggap, Dr.Mochamad Riyanto, Akademisi Kelautan dan Perikanan dari IPB Bogor.
Selain akademisi dan para pejabat terkait, peserta diskusi ini melibatkan para pelaku Perikanan baik perwakilan Aliansi nelayan, koperasi nelayan dan para pengusaha tangkap ikan.
Terpantau di lokasi, diskusi berjalan aktif. Selain bertanya, para peserta juga secara bergantian memberikan pendapat serta masukkan.
Hasil dari Gayung bersambut dalam konsultasi publik tersebut di rangkum dalam satu kesimpulan yang akan di menjadi bahan bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melengkapi revisi permen KKP Nomor 18 Tahun 2021.
Turut hadir dalam undangan konsultasi Publik Asosiasi/LSM
DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sulawesi Utara, Koperasi Jaringan Pendamping Kebijakan, Pembangunan (JPKP) Kota Bitung, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Sulawesi Utara, DPW Ikatan Sarjana Kelautan (ISKINDO) Sulawesi Utara dan Para Pelaku Usaha bidang perikanan, UPT. Pelabuhan Perikanan, UPT Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan, dan Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi, Kabupaten/Kota.
(Ridho L Tobing).