Denny Karel Tumuju SH MH. (foto istimewa) |
Kepada media, Selasa (8/8/2023), Denny Karel Tumuju, yang juga dikenal sebagai DKT, mengungkapkan bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 287 atas nama Reifa Achyat tak bermasalah.
''Tanah yang kata Yahya Lengkong adalah bersengketa, tapi, saya katakan bahwa tanah tersebut tidak sedang bersengketa karna memiliki sertifikat sah,'' ujar Tumuju.
Ketegangan antara kedua pihak semakin terlihat ketika kuasa hukum Reifa Achyat bersama Lurah Buyungon, Denny Ulaan dan perangkat kelurahan melakukan peninjauan dan ukur ulang terhadap tanah yang berada di lingkungan 2 tersebut. Yahya Lengkong, yang mengklaim sebagai juru bicara, berpendapat bahwa tanah ini masih bersengketa. Namun, DKT dengan yakin menyatakan bahwa tanah tersebut telah memiliki sertifikat yang sah dan tidak sedang dalam status sengketa.
Dalam klarifikasinya, DKT menyinggung bahwa pernyataan Yahya Lengkong tidak memiliki dasar kuat, dan tanah ini telah menjadi milik sah dari Reifa Achyat. DKT mengingatkan bahwa permasalahan ini sudah memiliki kronologis yang jelas, dan tidak ada sangkut paut dengan ahli waris.
DKT menjelaskan bahwa tanah ini memiliki sertifikat sah. Tanah tersebut adalah hibah dari Nona Tumbuan atau Esther Tumbuan kepada Yul Tiwow. Esther Tumbuan membeli tanah tersebut dari Henny Tumbuan tahun 1994.
''Esther Tumbuan menghibahkan kepada Yul Tiwow. Kemudian, Yul Tiwow menghibahkan lagi kepada Reifa Achyat anaknya juga,'' paparnya.
Menurut DKT, permasalahan hibah ini sudah tuntas dan tidak ada sangkut paut dengan ahli waris.
''Jadi, surat pernyataan sah. Pernyataan itu dibuat tahun 2006, jadi itu kronologis kejadian. Olehnya, permasalahan hibah intinya tidak ada sangkut paut dengan ahli waris. Apalagi sebutan ahli waris siapa jelas tidak ada,'' tambah Presiden Kawanua Lawyer Club di Jakarta ini. (Wesly)