Dinas Pendidikan Mitra RDP Dengan Komisi III, Kadis Sebut Penarikan Guru PNS Di Sekolah Swasta Sesuai Aturan Dinas Pendidikan Mitra RDP Dengan Komisi III, Kadis Sebut Penarikan Guru PNS Di Sekolah Swasta Sesuai Aturan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dinas Pendidikan Mitra RDP Dengan Komisi III, Kadis Sebut Penarikan Guru PNS Di Sekolah Swasta Sesuai Aturan

9 August 2023 | 23:24 WIB Last Updated 2023-08-09T15:24:56Z
Komisi III dan Dinas Pendidikan usai rapat dengar pendapat. (Foto istimewa)
Komisi III dan Dinas Pendidikan usai rapat dengar pendapat. (Foto istimewa)

MITRA, Indimanado.com - Kepala Dinas Pendidikan Mitra Sarah Kindangen menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan Komisi III saat Rapat Dengar Pendapat, Selasa (08/08/2023) kemarin.

Saat RDP, pertanyaan pertama dilontarkan Ketua Komisi III Chris Rumansi kepada Diknas.

"Pertama saya minta penjelasan dari Ibu Kadis, kenapa ada penarikan guru PNS di sekolah swasta?," tanya Rumansi.

Komisi III dan Dinas Pendidikan usai rapat dengar pendapat. (Foto istimewa)
Komisi III dan Dinas Pendidikan usai rapat dengar pendapat. (Foto istimewa)

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Sarah Kindangen menjelaskan bahwa, penarikan guru-guru itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Pasal 1 menjaskan, bahwa Aparatur Sipil Negera yang  disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah," jelas Kindangen.

Lanjutnya, dalam Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Di Bab V pasal 40 ayat 1, menjelaskan bahwa Instansi induk dapat melakukan penarikan PNS yang sedang menjalani penugasan.

"Berdasarkan pasal 40 ayat 2, Penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan apabila (huruf b) terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada instansi induk, atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak," ujarnya.

Sambung dia, di Bab VII pasal 43 ayat 3 huruf a  menjelaskan, PNS yang sedang melaksanakan tugas melalui mekanisme dipekerjakan/diperbantukan pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat,
memindahkan, dan memberhentikan PNS berlaku ketentuan.

(a). Dalam hal PPK Instansi Induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS.

"Jadi, guru-guru PNS yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah swasta, dapat ditarik kembali pada instansi pemerintah sesuai ketentuan dan peraturan dan perundangan," katanya. 

"Namun, Pemkab Mitra dalam penarikan guru-guru PNS di sekolah swasta secara bertahap. Tak sekaligus," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, total sekolah yang ada di Mitra. Baik sekolah negeri, maupun swasta.

"Untuk sekolah SD negeri 60 sementara  sekolah swasta 36 dan SMP negeri 34 dan SMP swasta 7. Sementara jumlah guru PNS di sekolah SD negeri, sebanyak 353 orang dan 216 orang di SD swasta, dari total guru PNS 569 orang di sekolah dasar," ungkapnya.

Tak sampai disitu, kata Kadisdik Kindangen, penarikan guru PNS dari sekolah swasta ke sekolah negeri, dilakukan pada tahun 2020, dan dilaksanakan dalam 3 tahap dan hanya dilakukan pada tahun 2020.

"Guru PNS yang ditarik hanya pada jenjang Sekolah Dasar (SD), sebanyak 130 guru. Dan Guru PNS yang tersisa di Sekolah Dasar  swasta pada tahun 2020, berjumlah 86 orang yang tersebar pada 36 Sekolah Dasar Swasta pada tahun 2020.

"Untuk jenjang SMP sampai saat ini belum dilaksanakan penarikan Guru PNS pada SMP Swasta. Guru PNS yang tersisa pada SD Swasta  dan SMP Swasta pada tahun 2020 berjumlah 115 yang tersebar pada 36 SD Swasta dan 7 SMP Swasta," kuncinya.

Hadir dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III Chris Rumansi, anggota Fandly Mokolomban, Rakimin Hi. Ibrahim, Vanda Rantung, Arter Ruturambi, Berty Rumokoy, Kadisdik Sarah Kindangen, Sikdis Noly Ratela dan Kabid. (Billy)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close