Dugaan Oknum Guru SMKN 6 Manado Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswinya Dugaan Oknum Guru SMKN 6 Manado Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswinya - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dugaan Oknum Guru SMKN 6 Manado Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswinya

16 August 2023 | 18:06 WIB Last Updated 2023-08-16T10:06:26Z
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

MANADO, Indimanado.com – Dunia pendidikan di Sulawesi Utara kembali tercoreng setelahsalah satu oknum guru di SMK 6 Manado melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.

Menurut informasi, siswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual telah melaporkan kepada pihak Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut pada Senin (14/08/2023).

Laporan diterima langsung oleh Kasubag Kepegawaian Dikda Sulut, Arthur Lendeng SSTP.

Sementara, Sekretaris Dinas Dikda Sulut Jefri Runtuwene SE MSi saat dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

Jefri juga telah menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Dikda Sulut Dr Femmy J Suluh MSi.

“Memang dugaan adanya kasus pelecehan seksual ini telah kami sampaikan ke pimpinan. Nantinya kepsek dan oknum guru itu akan kami panggil,” ungkap Runtuwene.

Selain adanya laporan kasus pelecehan seksual, kata Jefri, siswi-siswi tersebut juga melaporkan kasus dugaan adanya praktek pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak sekolah.

“Jadi ada dua laporan ke kami. Nanti ditindaklanjuti,” ujarnya.

Adapun terkait kasus pelecehan ini, sebelumnya siswi-siswi tersebut telah melaporkan ke pihak UPTD PPA Provinsi Sulut, pekan lalu.

Pihak UPTD PPA Provinsi Sulut saat dikonfirmasi mengakui telah menerima laporan terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan tindaklanjuti,” ungkap Kepala UPTD PPA Provinsi Sulut Marsel S Silom SE.

Dalam proses kasus ini juga, UPTD PPA Provinsi Sulut telah berkoordinasi dengan pihak Polda Sulut dengan mengacu Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dimana, untuk kasus pelecehan seksual baik verbal maupun nonverbal pelaku diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepala SMKN 6 Manado Altje Salele SPd MPd saat dikonfirmasi mengaku kasus ini sudah ditangani pihak sekolah sejak bulan April 2023 lalu.

“Oknum guru berinisial H tersebut sudah kami berikan sanksi. Saat ini dia hanya jadi guru biasa di sekolah,” ungkap kepsek.

Kendati demikian, persoalan ini telah ditangani dan diselesaikan secara internal.

“Kami juga sudah menganjurkan ke pihak korban agar kasus ini dibawa ke ranah hukum untuk diproses lebih lanjut. Namun belum direspons korban,” tukas kepsek. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close