MANADO, Indimanado.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun menyerahkan langsung sertifikat Apostille kepada masyarakat yang akan melanjutkan studi ke luar negeri, Kamis (10/08).
Sertifikat Apostille merupakan suatu sertifikat yang mengotentifikasi keabsahan asal mula dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian
Kanwil Kemenkumham Sulut saat ini telah dapat melaksanakan pencetakan sertifikat apostille yang sebelumnya telah dilakukan proses verfikasi sapras dan transfer knowledge oleh tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sehingga masyarakat Sulawesi Utara tidak perlu lagi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk melakukan pengesahan keaslian dokumen publiknya.
Proses verifikasi dokumen apostille memakan waktu tiga hari setelah pemohon mengajukan berkas, kemudian dilakukan pencetakan langsung di kantor wilayah. (Dwi)