Himbauan kepada penambang untuk keluar dari lokasi pertambangan Nonahoa oleh PT BLJ dan Pemerintah Desa. (Foto istimewa) |
MITRA, Indimanado.com - Akhir-akhi ini beredar kabar dari penambang Masyakarat yang berada dilokasi bernama Nonahoa, Kecamatan Ratatotok, yang sebelumnya lahan IUP PT Minselano yang diketahui sudah lama berakhir perizinannya.
Lokasi tersebut diketahui juga dikelola oleh ratusan penambang Masyakarat yang mengunakan alat pertambangan seadanya.
Namun, baru-baru ini para penambang mengaku terkejut dengan adanya pemberitahuan untuk keluar dari lokasi tempat meraka mencari nafkah.
"Kami diusir untuk keluar dari lokasi. Nda tau sapa, mar torang lia ada dengan brapa kuntua," ungkap sejumlah penambang, Rabu (30/8/2023).
Sementara itu, Camat Ratatotok Calvin Rawis saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui kegiatan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa.
"Kaitan dengan kegiatan pemerintahan di desa itu adalah tanggung jawab Hukum Tua. Batasan batasan kewenangan perlu di koordinasikan. Kaitan ini akan saya tanyakan dan klarifikasi ke Hukum tua," ungkap Camat.
Ia juga menambahkan, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, bahwa keterlibatan para Hukum Tua sebatas sosialisasi kepada Masyarakat.
"Sifatnya sosialisasi, dan diklaritikasi Hukum Tua ke pihak masyarakat," imbuhnya.
Adapun salah satu Hukum Tua saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya diajak oleh pihak PT BLJ untuk melakukan penyampaian kepada masyarakatnya yang beraktifitas di lokasi tersebut, bahwa lokasi tersebut akan dipakai oleh PT BLJ.
"Torang bukang beking penertiban,dari pihak BLJ ajak sebagian Pemerintah yg Masyarakat nya ada diLokasi Nona Hoa.hanya menyampaikan bahwa Lahan tersembut mau di Pakai..batas waktu hari Selasa sdh kosong," balas Angky Mandang, Hukum Tua Ratatotok Utara melalui Whatsaap. (Billy)