JIPS Desak Penyelesaian Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Jurnalis Riyo Imawan Noor JIPS Desak Penyelesaian Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Jurnalis Riyo Imawan Noor - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

JIPS Desak Penyelesaian Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Jurnalis Riyo Imawan Noor

16 September 2023 | 23:31 WIB Last Updated 2023-09-16T15:34:04Z
Keluarga Besar Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS).

Manado, Indimanado.com - Kasus tragis tabrak lari yang merenggut nyawa Jurnalis Tribun Manado, Riyo Imawan Noor, telah mengendap selama enam bulan tanpa adanya perkembangan yang signifikan dari aparat kepolisian. Jurnalis Independen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), atau JIPS, mendesak penyelesaian cepat dan menuntaskan kasus ini.

Sebagai sahabat dan rekan kerja dari almarhum Riyo Imawan Noor, para anggota JIPS sangat menyayangkan lambannya penyelesaian kasus ini. Irvan Sembeng, Koordinator JIPS, menyatakan keprihatinan mereka, "Kami sebagai sahabat dan rekan kerja sesama jurnalis tentunya sangat menyayangkan kenapa kasus tabrak lari ini sudah 6 bulan mengendap tanpa ada kejelasan," kata Irvan, Sabtu (16/9/2023).

Keluarga yang ditinggalkan oleh Riyo Noor masih diliputi kesedihan karena belum mendapatkan keadilan. Irvan juga mengungkapkan ketidakpastian yang dirasakan oleh keluarga korban. Menurutnya, penyelesaian kasus ini akan memberikan jawaban atas berbagai isu yang beredar di kalangan wartawan.

JIPS sangat prihatin dengan lambatnya penyelesaian kasus ini, dan mereka mengharapkan agar kasus ini segera dituntaskan. "Kami harap kasus ini jangan dibiarkan hingga tidak adanya titik terang dan pelakunya bebas berkeliaran tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mengakibatkan kematian sahabat kami," kata Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Utara ini.

Sembeng meminta agar kasus ini menjadi prioritas bagi Polda Sulut dan Polres Minut. Mereka masih mempercayai bahwa aparat kepolisian akan menangani kasus ini dengan serius. Namun, ia juga memberikan ultimatum bahwa jika kasus ini tidak kunjung tuntas dalam setahun sejak kematian almarhum, JIPS akan melakukan aksi damai dengan skala besar di Polda Sulut.

Kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 11 Maret 2023, sekitar pukul 05.00 Wita, di ruas jalan raya Desa Tompaso Dua, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Saat itu, Riyo Imawan Noor sedang dalam perjalanan dengan sepeda motor untuk menjalankan tugas peliputan dari redaksi tempatnya bekerja. (Alfa Jobel)


CLOSE ADS
CLOSE ADS
close