AMURANG, Indimanado.com - Kecelakaan lalulintas (lakalantas) tunggal terjadi di jalan Trans Sulawesi Maruasey Desa Munte Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.
Lakalantas melibatkan sebuah minibus Honda Mobilio DB 1704 GC, yang dikemudikan seorang perempuan berinisial AA (25) warga desa Lopana Kecamatan Amurang.
Dari data yang berhasil dihimpun media ini, minibus berwarna silver yang dikemudikan AA bersama empat penumpang melaju dari arah Kota Manado menuju Kabupaten Minsel.
Tiba di jalan Trans Maruasey Desa Munte, pada pukul 11.00 Wita, mobil mengalami out dan langsung menabarak pembatas jalan. Akibatnya seorang wanita bernama Patricia Irene Jakob meninggal dunia.
"Usai menerima laporan, Unit Lakalantas langsung mengarah ke TKP. Namun saat tiba sopir dan korban bersama penumpang sudah tidak ada di TKP. Namun belakangan diketahui para korban sudah dibawa ke RS Awaloey Tateli," ujar Kasat Lantas Polres Minsel, AKP Bayu.
Lanjut Kasat Lantas, setelah dilakukan pengembangan diduga sang sopir dalam pengaruh miras dan mabuk saat berkendara.
"Sang sopir terancam pasal 310 undang-undang lalulintas ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta," tukasnya. (Wesly).