Surat bertanggal 27 Oktober 2023 tersebut berisi tentang imbauan untuk menurunkan atau mencabut alat peraga kampanye pemilu yang dilakukan secara mandiri.
Para partai peserta pemilu juga dihimbau untuk tidak memposting atau memasang alat peraga kampanye di media sosial, mengingat belum berjalannya tahapan untuk berkampanye.
Hal ini didasarkan pada Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Secara khusus, Bawaslu berharap para peserta pemilu dapat dengan cermat memperhatikan poin kedua (angka romawi) dari isi surat imbauan dengan logo resmi Bawaslu Kota Manado ini.
Secara umum, dalam surat yang di tandatangani Ketua Brillian J Maengko tersebut, Bawaslu juga mengimbau agar Peserta pemilu juga memperhatikan serta mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
(Ridho L Tobing)