Dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Budi Tarigan SH ME, seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Bitung berkumpul mengikuti deklarasi Anti Korupsi Kementerian ATR/BPN melalui zoom video conference di Aula Kantor Pertanahan Kota Bitung, Senin (24/10/2023) pagi.
Deklarasi Anti Korupsi Kementerian ATR/BPN ini meraih rekor MURI sebagai Deklarasi Antikorupsi dengan peserta terbanyak.
Deklarasi Antikorupsi kali ini berjalan unik, karena dilakukan berpasangan dengan masing-masing teman hidup, suami/istri dengan narasi, "Pak/Ibu jangan korupsi ya, ingat keluarga di rumah" seraya pasangan hidup memasangkan baret kehormatan ASN Kementerian ATR/BPN.
Sementara bagi yang belum berkeluarga, " Saya tidak akan korupsi, saya ingat keluarga di rumah," sembari memasang baret kehormatan sebagai ASN di jajaran Kementerian ATR/BPN.
Hal ini dilakukan sebagai pengingat bahwa integritas sebagai ASN berpengaruh dan bisa dipengaruhi oleh gaya hidup keluarga khususnya pasangan hidup baik suami maupun istri.
Usai deklarasi, Kakan Pertanahan Kota Bitung, Budi Tarigan mengungkapkan bahwa khusus Kantor Pertanahan Bitung telah melakukan penguatan gerak antikorupsi sejak tahun lalu.
"Penguatan gerakan anti korupsi ini sudah kami mulai sebenarnya dari tahun yang lalu. Pencanangan zona integritas untuk wilayah bebas korupsi sudah kami lalui," akunya.
Budi Tarigan juga memaparkan beberapa poin yang telah dilakukan Kantor Pertanahan Kota Bitung dalam upaya pencegahan korupsi, diantaranya Public Campaign, Pembayaran Non Tunai, Access Door, CCTV, Rompi anti Tips dan surat pernyataan dan aplikasi monitor petugas lapangan.
Mengenai Publik Campaign, Budi Tarigan mengatakan, "ada running text, ada banner-banner untuk menghimbau kepada semua pengguna layanan kita, masyarakat tentunya untuk tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada petugas kami baik di kantor maupun di lapangan," ujarnya.
Sedangkan untuk pembayaran Non tunai, Tarigan mengatakan, "kita sekarang tidak lagi menerima pembayaran dengan uang tunai yang berpotensi menimbulkan permintaan permintaan yang tidak sesuai ketentuan. Jadi semua setoran /biaya yang diperlukan dalam rangka penyelesaian layanan, itu disetor langsung oleh pengguna layanan, bagi yang punya ATM, bisa disetor langsung melalui mesin EDC, tentu sejumlah yang tercantum di Surat Perintah Setor (SPS), Baik melalui bank ataupun kantor pos tentu saja kwitansi tanda terimanya sesuai dengan print out. Setelah pembayaran, langsung konek dengan aplikasi kita. Dan bukti pembayaran sudah langsung terbaca di sistem ATR BPN," terangnya.
Kepala Kantor juga berbicara mengenai acces Door, "Jadi yang bisa masuk kedalam itu hanya pegawai. Semua layanan kita di counter layanan yang sangat terbuka.
Jadi konsultasi, persyaratan apa yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan maupun informasi dalam layanan - layanan kita kalaupun butuh petugas back office, petugasnya yang datang d area pelayan," jelasnya.
"Juga menyediakan Pojok informasi bagi para pengguna layanan yang masih gaptek lengkap dengan blangko. Juga ada monitor informasi, sehingga semua pada tahu posisi layanannya sudah sampai dimana.
Kekurangan persyaratan akan langsung masuk otomatis ke WA pengguna layanan," imbuhnya.
Hal itu juga menyangkut mengenai
CCTV. Tarigan mengatakan, " CCTV memantau semua ruangan, loket layanan untuk mencegah pemberian-pemberian yang tidak sesuai ketentuan," ucapnya.
Tarigan juga tidak menampik adanya tantangan dalam mengawasi kegiatan para petugas lapangan dalam berinteraksi dengan masyarakat.
"Mengenai petugas lapangan yang berinteraksi di luar kantor. Petugas ukur dan petugas pemeriksa lapang
Itu memang kadang-kadang sulit kita monitor," aku Tarigan.
Namun, Kantor Pertanahan Kita Bitung telah mempersiapkan beberapa formula yang bisa meminimalisir potensi untuk korupsi.
Ada beberapa mekanisme yang kita lakukan untuk meminimalisir potensi -potensi itu tadi, Pertama, Dilengkapi dengan surat tugas yang tercantum nomer kontak Kepala Kantor sebagai nomor pengaduan.
"Kalau ada permintaan atau ada perilaku dari aparat kita di lapangan, langsung bisa menghubungi nomor itu dan itu nomor saya," tandas Tarigan.
"Petugas kita wajib menggunakan rompi "no tipping", Jadi tidak menerima gratifikasi sama sekali.
Kita juga ada aplikasi untuk petugas lapangan, terutama petugas ukur namanya 'Gerakan Cepat Pengukuran". Di aplikasi itu kita bisa memantau memonitor lokasi petugas kita di lapangan. Jadi keberadaan petugas bisa terdeteksi. Betul ada di lokasi atau tidak dan setelah selesai kembali lagi ke kantor," tukasnya.
"Kami juga selalu menekankan kepada seluruh petugas kita untuk melayani, seperti tag line Kementerian ATR BPN, 'Melayani, profesional, terpercaya", namun kita buat penekanan lagi di kantah Bitung,
"melayani lebih sungguh melayani lebih dulu'. Jadi makna melayani yang kita tanamkan terus, seperti gerakan hari ini, tadi Pak Menteri sampaikan, bisa merasuk ke alam bawah sadar. Jadi kesadaran kepada petugas kita,"
lanjutnya.
"Kita juga merubah mindset dengan yang selama ini mengajukan kita sebut 'Pemohon', itu kita ganti menjadi 'Pengguna Layanan'," ujarnya.
"Itu hal yang sudah kita lakukan untuk pencegahan korupsi dan kita sosialisasi kan terus kepada masyarakat untuk tidak memberi sesuatu kepada petugas kita baik di kantor maupun di lapangan," paparnya.
Budi Tarigan juga menyampaikan bahwa saat ini Kantor Pertanahan Kota Bitung telah menjadi satu-satunya Kantor Pertanahan di Sulawesi Utara yang berhasil lolos sampai dengan seleksi ke tingkat
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara untuk mendapatkan predikat sebagai satuan kerja dengan wilayah bebas korupsi.
Tahapan tersebut mulai dari seleksi administrasi serta penyampaian paparan secara daring hingga verifikasi lapangan oleh Kemenpan-RB mengenai pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi yang telah di laksanakan di Kantor Pertanahan Kota Bitung.
"Kita tinggal menunggu pengumuman, menunggu hasil seleksi. Mohon doa nya, mudah-mudahan Kantor Pertanahan Kota Bitung bisa meraih predikat wilayah bebas korupsi," hatur Tarigan.
Budi Tarigan berharap bila predikat ini nantinya di raih, Kantor Pertanahan Kota Bitung bisa menjadi satuan model percontohan dalam penerapan pembangunan Zona integritas khususnya bagi jajaran kementerian ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, juga satuan-satuan kerja di ruang lingkup Kota Bitung.
(Ridho L Tobing)