Komisioner Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer SH. |
Abdul Gafur Subaer mengungkapkan bahwa dalam tahapan Pemilu saat ini,
Bila ada peserta pemilu yang akan mengganti DCT harus didasarkan pada 3 alasan, diantaranya calon yang meninggal, penetapan pengadilan dan sakit.
Hal ini diungkapkannya pada kegiatan
Publikasi dan Dokumentasi
Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD di Kota Manado.
Sub Tema: Pengawasan menjelang tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Manado di Quality Hotel Manado, Jumat (20/10/2023).
Pada kesempatan itu Abdul Gafur Subaer memastikan bahwa Bawaslu Kota Manado akan fokus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan prosedur dan isu krusial berdasarkan identifikasi potensi kerawanan pemilu jelang dan pasca penetapan DCT (4/11) hingga pada masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.
Abdul Gafur Subaer juga memaparkan fokus pengawasan tersebut di antaranya, mengamati akses sistem keterbukaan informasi melalui SILON, mengamati kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, mengamati dan menganalisis kebenaran dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, mengamati dan memastikan sesuai ketentuan affirmative action kuota 30% dan zipper sistem 1 diantara 3 bakal calon, mengamati dan memastikan penyelenggaraan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pencalonan, mengamati dan memastikan tidak adanya keberpihakan yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu lainnya yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam proses pendaftaran termasuk penggunaan fasilitas negara dan terakhir mengamati dan memastikan persyaratan batas minimal usia bakal calon.
Abdul Gafur Subaer juga merinci potensi kerawanan ini dalam 2 poin penting, yaitu seorang bacaleg yang bekerja, harus sudah menyerahkan SK diberhentikan dari instansi/tempat kerjanya atau membuat surat pernyataan dan mengenai pengakomodiran keterwakilan perempuan 30 % di tiap dapil.
Mengingat potensi tersebut, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara langsung dan melekat atas setiap aktivitas/kegiatan dalam sub tahapan pencalonan dengan membawa alat kerja pengawasan dan menuangkan nya dalam laporan hasil pengawasan (LHP).
Pada LHP ini, Bawaslu akan mencatat setiap kejadian dari awal hingga akhir dan seandainya ada sengketa dikemudian hari, Bawaslu mampu menceritakan secara spesifik fakta kejadian yang ada dalam setiap proses.
Tidak lupa, Abdul Gafur Subaer mengingatkan akan adanya potensi besar kerawanan pada rentang waktu pasca ditetapkannya DCT pada tanggal 4 November hingga baru dimulainya masa kampanye pada tanggal 28 November 2023.
"Tanggal 4 - 27 Nov, DCT ditetapkan tapi masa kampanye belum berlangsung. Sudah ada calon tapi belum masuk masa kampanye. Kampanye 28 November," ujarnya.
Adapun penetapan DCT meliputi pencermatan DCT, penyusunan dan penetapan DCT. Pada tanggal 4 Oktober 2023 tahapan penyusunan dan penetapan DCT dimulai dan
pada tanggal 4 November 2023, DCT Pemilu 2024 akan ditetapkan.
(Ridho L Tobing)