MITRA, Indimanado.com – Masih ingatkah kita pada racun Sianida, yang diduga menghabisi nyawa Wayan Mirna Salihin, yang sampai saat ini kembali trending di media.
Bahan Beracun Berbahaya jenis (B3) ini, marak beredar secara gelap di kawasan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), lebih khususnya di Kecamatan Ratatotok.
Peredaran gelap melalui penjualan secara illegal di kawasan Kabupaten Mitra, disinyalir dipasarkan secara bebas kepada para pemilik tambang disejumlah titik.
Perdagangan illegal B3 jenis Sianida tersebut, dipicu oleh kebutuhan pengolahan emas di sejumlah pertambangan yang saat ini menjadi tumpuan hidup ribuan warga penambang di Kecamatan Ratatotok.
Sayangnya, Sodium Sianida yang digunakan untuk melarutkan biji emas akhirnya memakan korban jiwa di Ratatotok.
Belum lama ini terkonfirmasi di RSUP Ratatotok/Buyat, atau tepatnya, Rabu (11/10/2023) perempuan berparas cantik, asal Kecamatan Ratatotok diduga keracunan dengan mengkonsumsi Sianida atau biasa disingkat CN ini.
Kapolsek Ratatotok IPTU Dewo Deddi Ananda S.Tr.K saat dikonfirmasi melalui Whatsaap membenarkan peristiwa tersebut.
"Hasil kordinasi dengan Pihak RSUP dokter Jaga dr.Jesel Lapulima Menyampaikan, bahwa korban diduga Mengkonsumsi Obat CN / Sianida. Korban Saat di Rs Posisi Mulut mengeluarkan Busa Putih bau Menyengat, pada Pakaian Korban Terdapat Muntahan dan saat tiba di Rs Koban sudah keadaan Meninggal Dunia," ungkap Kapolsek.
Menanggapi permasalahan ini, tokoh masyarakat Ratatotok Hj. Kasim Mololonto mempertanyakan peredaran barang berbahaya tersebut.
"Tanya pa aparat..Polres dan Polda..kenapa barang B3 sangat berbahaya di jual bebas seperti jual GULA PASIR di warung-warung," singkat Mololonto kepada media ini. (Billy)