Mantan Kadis Dinsos Manado Ditahan Rutan Malendeng Mantan Kadis Dinsos Manado Ditahan Rutan Malendeng - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mantan Kadis Dinsos Manado Ditahan Rutan Malendeng

5 October 2023 | 13:00 WIB Last Updated 2023-10-05T05:00:37Z
Kepala Kejari Manado, Wagiyo SH. (Foto istimewa)
Kepala Kejari Manado, Wagiyo SH. (Foto istimewa)

MANADO, Indimanado.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado akhirnya resmi  menahan oknum mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, inisial SK alias Sammy, Rabu (04/10/2023).

Sammy menjadi tahanan Kejari diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Pandemi Covid-19 di tahun 2020 yakni, pengadaan Ikan Kaleng pada masa kepemimpinan Walikota GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota, Mor Bastian pada waktu yang lalu.

Kepada Awak Media, Kepala Kejari Manado, Wagiyo SH mengungkapkan, setelah melakukan pencarian dan ditetapkan sebagai DPO, hari ini tersangka berinisial SK secara kooperatif menyerahkan diri ke Kejari Manado.

“Prosesnya lewat pemanggilan tiga kali, namun tidak diindahkan maka dilakukan proses pencarian di rumah dan di kantor. Akhirnya tersangka SK secara kooperatif diantar oleh keluarganya datang menyerahkan diri ke Kantor Kejari Manado,” ucap Wagiyo didampingi, Kepala Seksi Intelijen, Hijran Safar SH MH.

Menurut Wagiyo, penahanannya terhitung sejak tanggal 4 hingga 23 Oktober 2023 atau 20 hari masa penahanan. Sebelumnya pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dan dilakukan proses penahanan untuk keperluan pemeriksaan dan penyidikan.

Ditambahkan Wagiyo, bahwa tersangka SK sangat tidak kooperatif terhadap pemanggilan pemeriksaan dari pihak penyidik.

“Dimana, sebelumnya penyelidik telah melakukan pemanggilan tiga kali, namun tersangka tidak mengindahkannya. Jadi penyidik berpendapat tersangka sangat tidak kooperatif sehingga dilakukan penetapan tersangka. Kasus dugaan Tipikor ini, mendapatkan kerugian negara sebesar Rp. 7,5 Miliar dari anggaran ikan kaleng sebesar Rp. 27 Miliar dengan tiga tahapan pengadaan,” pungkas Wagiyo.

Setelah Kurang lebih 8 jam, sejak dari jam 9 pagi menjalani pemeriksaa  dikejari Manado, hingga Pukul 20 : 13, Wita,SK dibawa oleh petugas keluar menuju rutan malendeng.

Kepada awak media SK membantah dirinya melakukan tindak pidana korupsi, 

“Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan selamat dan sukses atas misi kejaksaan untuk memenjarakan saya dan tidak ditemukan satu sen pun saya korupsi. Bapak ibu bisa buktikan, bisa cek ke kasie pidsus, saya tidak ditemukan satu sen pun korupsi. Saya hari ini dipenjara dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang tidak saya lakukan,” pungkas SK. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close