MITRA, Indimanado.com - Mengatasnamakan perusahaan tambang emas PT. Minselano yang diketahui perijinannya sudah berakhir, kini kembali beroperasi sebagai tambang ilegal dan merusak perkebunan di daerah Kecamatan Ratatotok, tepatnya di lokasi pertambangan bernama Nonahoa perkebunan pasolo atas.
Mirisnya, dilokasi tersebut kini telah Dijadikan warga sebagai tempat mencari nafkah, seperti penambang Masyakarat atau penambang manual. Sehingga ratusan warga melakukan unjuk rasa di lokasi perusahaan tambang emas tersebut, kamis (28/09/2023) pekan lalu.
Sejumlah Warga merasa keberatan dengan aktivitas pertambangan yang tidak jelas, merusak tanaman dan lingkungan sekitarnya serta diduga dibekup oknum anggota Brimob.
Mereka pun mempertanyakan legalitas operasi tambang tersebut serta meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal dan merusak perkebunan warga ini.
Sebuah rekaman video yang diposting di salah satu grup FB, sempat beberapa orang perwakilan dari pihak perusahaan menjelaskan bendera perusahaan dan perijinan yang sedang dalam proses pengurusan, namun belakangan ini sudah mulai beroperasi hingga merusak perkebunan warga seperti tanaman cengkeh dan Vanili.
“Terkait bendera perusahaan,ini memang masih atas nama PT.Minselano, dan untuk terkait lahan ini sudah dilakukan pembebasan waktu itu”,ucap salah satu manajemen.
Mereka juga menjelaskan terkait IUP yang sedang dalam proses pengurusan.”IUP sementara sedang di urus,"ucap manajemen.
Di atas lahan seluas 23.60 Hektare ini, ratusan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa guna menarik perhatian pemerintah untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Mereka menyampaikan aspirasi mereka agar aktivitas pertambangan tersebut segera dihentikan, dan menyelesaikan ganti rugi atas perkebunan yang telah di gusur menggunakan alat berat. (Billy)