Enam anggota TPD Sulut terdiri dari dua orang unsur masyarakat, yaitu Dr. Viktory Nicodemus Joufree Rotty M Teol MPd dan Dr. dr. Taufiq Fredrik Pasiak MPd I MKes, serta dua orang unsur KPU Sulut, Lanny Angriany Ointu SE dan Salman Saelangi S Kel. Sementara itu, dua orang lainnya berasal dari unsur Bawaslu Sulut, yaitu DR. Ardiles Mario Revelino Mewoh SIP MSi dan Donny Rumagit STP.
Pada pelantikan tersebut, keenam anggota TPD Sulut periode 2023-2024 membacakan pakta integritas dan mengucapkan deklarasi Pemilu 2024 yang berintegritas. TPD adalah tim ad hoc yang dibentuk oleh DKPP untuk membantu melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota, sesuai dengan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019. Pembentukan TPD oleh DKPP didasarkan pada Pasal 164 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Tindakan ini diambil untuk mengatasi banyaknya dugaan pelanggaran KEPP di daerah yang tidak sebanding dengan jumlah anggota DKPP yang terbatas, hanya berjumlah 7 orang.
Perlu dicatat bahwa TPD yang berasal dari unsur KPU Provinsi dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan oleh DKPP berdasarkan usulan dari lembaga masing-masing. (Ridho L Tobing)