Ir. Maurits Mantiri MM. Istimewa |
Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri MM yang hadir sebagai keynote speaker pada FGD tersebut berbicara mengenai implikasi Kebijakan Perikanan Periode 2014-2023. Dimana sebelum terjun ke dunia politik, Walikota juga pernah bekerja sebagai seorang production manager di pabrik pengolahan ikan kemasan.
'Leading sektor di Kota Bitung, yang pertama adalah transportasi karena kita Kota Pelabuhan.
Kontribusi kedua kita adalah industri, khususnya industri perikanan. Yang ketiga adalah pertanian," sebut Walikota Mantiri.
"Karena itulah kemudian ketika persoalan perikanan ini bermasalah bagi kami, maka pasti ini akan terdampak pada sumber pertambatan bagi kami termasuk dengan situasi perekonomian di Kota kami," aku Mantiri.
"Oleh karena itulah kemudian betapa kami getol dari tahun 2014 ikut berjuang bersama-sama dengan kawan-kawan dalam rangka mengembalikan situasi dan kondisi perekonomian kami di Kota Bitung," kata Mantiri.
Pada kesempatan itu Walikota mengungkapkan bahwa saat ini, dari 7 perusahaan pengolahan ikan yang ada di Kota Bitung, hanya tinggal 6 yang masih beroperasi.
Hal ini disebabkan karena para pelaku perikanan ini rata-rata mengeluhkan kurangnya bahan baku akibat kebijakan yang di terapkan, karena pelaku perikanan dan juga nelayan di Kota bitung membutuh ikan cakalang bukan membutuhkan aturan yang memberatkan.
Walikota juga turut menceritakan pengalamannya saat masih berkecimpung dalam industri pengolahan ikan kemasan. Dimana pada waktu itu tingkat produksi pengolahan ikan bisa mencapai 70 ton perhari. Namun saat ini berada pada 20-40 ton per hari.
Hal ini berdampak kepada 14.000 lebih tenaga kerja yang harus dirumahkan pada saat itu, yang memiliki dampak lanjutan terhadap bisnis rummah kos dan UMKM di Kota Bitung.
Dampak ekonomi yang luar biasa ini membuat Pemkot Bitung sekarang berpikir bagaimana memulihkan kondisi ini, termasuk dengan melibatkan para akademisi dan para pelaku usaha untuk berdiskusi seperti FGD kali ini.
Walikota merangkum impikasi kebijakan perikanan sebagai berikut:
1.Tata perikanan yang tidak efektif efisien. (seringnya berganti kebijakan dalam kurun waktu yang singkat, kurangnya pendelegasian kewenangan perizinanke pemda).
2. Menurunnya kinerja industri perikanan.
3. Tingkat keberlanjutan perikanan yang tidak seimbang, khususnya antara dimensi ekologi dan ekonomi.
Karena itu Walikota Mantiri berharap FGD kali ini bisa menjadi rekomendasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar dapat memperbaiki dunia perikanan di Kota Bitung.
Walikota percaya akan ada jalan keluar dan langkah yang tepat dari Kementerian KKP untuk mengembalikan kejayaan dunia perikanan di Kota Bitung.
Pengelolaan Perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dilakukan tidak hanya demi tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan tetapi juga dapat menjamin kelestarian sumber daya ikan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merujuk kepada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang sebelumnya telah dilakukan beberapa kali perubahan.
FGD ini diikuti oleh Hendra Sugandhi - Apindo; Esther Satyono - Pelaku Usaha; Prof Yonvitner – Akademisi; Abrizal - Pelaku Usaha; Dr. Nimmi Zulbainarni, SPi, MSi - Akademisi; Trian Yunanda - Sesditjen Perikanan Tangkap KKP; Agus Suherman - Dirjen Perikanan Tangkap KKP; Dr. Ir. Tienneke Adam, M.Si - Kepala Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Utara.
(*/Ridho L Tobing)