Adapun surat edaran Walikota Manado tersebut berisi hal-hal terkait kegiatan atau acara yang diadakan di seputaran lingkungan masyarakat.
1. Kegiatan/acara yang menggunakan sound system dan disko tanah dibatasi sampai dengan pukul 24.00 WITA. Apabila lewat dari jam yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban oleh aparat yang berwenang.
2. Dilarang menyediakan dan mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat kegiatan/acara.
3. Ketua Lingkungan atau masyarakat dapat segera melaporkan ke Call Center 112 jika ada perkumpulan yang melakukan aktivitas minuman beralkohol serta membuat keributan yang mengganggu masyarakat sekitar.
4. Warga masyarakat yang melaksanakan kegiatan/acara di rumah tinggalnya dan/atau dimanapun berada agar tidak membuat keributan hingga mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Pelanggar akan ditindak dan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kententeraman dan Ketertiban Umum.
5. Tidak membawa senjata tajam seperti senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Pelanggar akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
(Ridho L Tobing)