Foto bersama dalam Rapat Koordinasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Sulut. Foto istimewa |
Dalam sambutannya, Sekprov menguraikan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, sejalan dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Menurutnya, ini dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
“Ada 46 tugas dan wewenang gubernur yang tercantum dalam undang-undang. Ada juga tugas yang bersifat delegatif,” ungkapnya.
Rakor ini menjadi ajang untuk menekankan pentingnya sinergitas dan koordinasi antara perangkat daerah, Forkopimda, pemerintah kabupaten/kota, dan stakeholder. Sekprov menegaskan perlunya evaluasi berkala untuk memastikan optimalitas koordinasi dan sinergitas dalam menjalankan agenda pemerintah, khususnya program-program prioritas.
Dalam persiapan Pemilu 2024, Pemprov Sulut telah menyediakan dana hibah untuk KPU, Bawaslu, dan unsur keamanan. Sinergitas dengan Forkopimda dan stakeholder terus dioptimalkan, termasuk peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama untuk menjaga kondusifitas daerah.
Rakor ini dihadiri oleh sejumlah pemateri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polda Sulut, serta diikuti oleh Forkopimda Sulut, Pemda Kabupaten/Kota, Bawaslu, KPU, dan perangkat daerah terkait. (**/Ajl)