Bawaslu Manado Keluarkan Himbauan: Media Diminta Tidak Tayangkan Iklan Kampanye Sebelum Jadwal Resmi Bawaslu Manado Keluarkan Himbauan: Media Diminta Tidak Tayangkan Iklan Kampanye Sebelum Jadwal Resmi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bawaslu Manado Keluarkan Himbauan: Media Diminta Tidak Tayangkan Iklan Kampanye Sebelum Jadwal Resmi

5 December 2023 | 10:00 WIB Last Updated 2023-12-05T02:00:08Z
Abdul Gafur Subaer, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Manado. Istimewa

Manado, Indimanado.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh media massa, baik cetak, elektronik, maupun online, untuk tidak menayangkan iklan yang berbau kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) sebelum jadwal yang telah ditetapkan oleh PKPU 15 Tahun 2023.

Abdul Gafur Subaer, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Manado, mengimbau pimpinan media agar tidak mempublikasikan iklan peserta pemilu yang dapat dianggap sebagai kampanye politik sebelum waktu yang ditentukan. "Tahapan ini mengacu pada Pasal 26 ayat (1) huruf f, PKPU 15/2023 tentang kampanye pemilihan umum yang mengatur metode kampanye melalui iklan media massa, media elektronik, dan daring," ungkapnya pada Senin, 4 November 2023.

Gafur menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, kampanye pemilu dapat dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, yaitu pada tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Bawaslu Kota Manado mengambil langkah pencegahan terhadap pelanggaran pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, sesuai Pasal 101 huruf a angka 1 UU Pemilu.

"Kami mengingatkan media dan peserta pemilu dengan memberikan himbauan ini. Kami berharap agar kita semua taat pada aturan yang telah dibuat untuk menjaga agar Pemilu tahun 2024 ini berjalan aman dan damai," tutup Gafur. (Silvister)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close