![]() |
Abdul Gafur Subaer, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Manado. Istimewa |
Abdul Gafur Subaer, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Manado, mengimbau pimpinan media agar tidak mempublikasikan iklan peserta pemilu yang dapat dianggap sebagai kampanye politik sebelum waktu yang ditentukan. "Tahapan ini mengacu pada Pasal 26 ayat (1) huruf f, PKPU 15/2023 tentang kampanye pemilihan umum yang mengatur metode kampanye melalui iklan media massa, media elektronik, dan daring," ungkapnya pada Senin, 4 November 2023.
Gafur menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, kampanye pemilu dapat dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, yaitu pada tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Bawaslu Kota Manado mengambil langkah pencegahan terhadap pelanggaran pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, sesuai Pasal 101 huruf a angka 1 UU Pemilu.
"Kami mengingatkan media dan peserta pemilu dengan memberikan himbauan ini. Kami berharap agar kita semua taat pada aturan yang telah dibuat untuk menjaga agar Pemilu tahun 2024 ini berjalan aman dan damai," tutup Gafur. (Silvister)