Polisi Tangkap Doddy Terduga Pelaku Panah Wayer di Kota Bitung Polisi Tangkap Doddy Terduga Pelaku Panah Wayer di Kota Bitung - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Doddy Terduga Pelaku Panah Wayer di Kota Bitung

7 December 2023 | 15:23 WIB Last Updated 2023-12-09T07:27:27Z
Foto Pelaku dan Korban. Istimewa

Bitung, Indimanado.com - Tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial DB (19) alias Doddy warga Kelurahan Bitung Barat 2 Kecamatan Maesa Kota Bitung, terduga pelaku penyerangan menggunakan panah wayer, Selasa (5/12/2023).

Kasus penyerangan menggunakan panah wayer terjadi di Kelurahan Bitung Barat 2 Kecamatan Maesa Kota Bitung. Kejadian itu menimpa seorang pria berinisial FD alias Bagas (25). Korban pembusuran panah wajar yang terjadi sekitar pukul 03.30 Wita di Bitung Barat 2 Kecamatan Maesa Kota Bitung, Selasa 5 Desember 2023.

Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi menginformasikan kepada wartawan bahwa, subuh itu, Korban FD mendengar ada keributan di samping rumahnya yang berada di dekat kantor Kecamatan Maesa. Saat itu korban FD sedang bekerja memotong daging babi di rumahnya.

Korban FD akhirnya keluar dari rumahnya setelah korban mendengar adanya lemparan batu di rumahnya dan rumah di sekitar rumah korban.

Saat Korban FD keluar dari rumah, saat itu pula pelaku DB bersama dengan teman-temannya langsung memanah korban dengan menggunakan panah wayer dan mengenai belakang kiri korban.

Setelah panah wayer melukai korban, pelaku DB langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) bersama-sama dengan teman-temanya.

Polsek Maesa Polres Bitung yang mendapat laporan masyarakat tentang kejadian ini, melalui Tim Resmob Polsek Maesa langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengidentifikasi pelaku, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di rumah teman pelaku dan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 anak panah wayer beserta dengan 1 pelontarnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di bawa untuk diamankan di Polsek Maesa Kota Bitung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
Pelaku akan dikenakan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
(Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close