MANADO, Indimanado.com - Di tahun 2023, Polda Sulawesi Utara dan jajaran menangani sebanyak 9 kasus korupsi, dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.021.175.970,69.
Hal itu disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto saat menyampaikan rilis akhir tahun 2023, di Hotel Grandwhizz Manado, Jumat (29/12/2023).
“Ada 9 kasus korupsi yang ditangani dan uang yang diselamatkan sebesar Rp. 558.063.939.969. Turun 4 kasus dari penanganan tahun 2022 yaitu sebanyak 13 kasus, dengan kerugian negara sebesar Rp. 81.545.756.109,” terang Kapolda.
Kemudian lanjutnya, penanganan kasus BBM tahun 2023 sebanyak 477 kasus, judi online tahun sebanyak 2 kasus dan telah menahan 1 tersangka
Ia juga menjelaskan rincian beberapa penanganan dan penyelesaian perkara oleh Ditreskrimsus Polda Sulut dan jajaran selama 2023.
“Penanganan kasus Indagsi tahun 2022 sebanyak 11 kasus dan diselesaikan sebanyak 7 kasus (beserta tunggakan kasus tahun sebelumnya), sedangkan ditahun 2023 sebanyak 3 kasus dan diselesaikan 4 kasus.
Penanganan kasus Perbankan tahun 2022 sebanyak 80 kasus dan diselesaikan sebanyak 18 kasus (beserta tunggakan kasus tahun sebelumnya), sedangkan di tahun 2023 sebanyak 225 kasus dan diselesaikan 71 kasus,” katanya.
Selanjutnya penanganan kasus Tipidter tahun 2022 sebanyak 74 kasus dan diselesaikan sebanyak 42 kasus (beserta tunggakan kasus tahun sebelumnya), sedangkan di tahun 2023 sebanyak 47 kasus dan diselesaikan 19 kasus.
“Penanganan kasus siber tahun 2022 sebanyak 192 kasus dan diselesaikan sebanyak 136 kasus (beserta tunggakan kasus tahun sebelumnya), sedangkan ditahun 2023 sebanyak 137 kasus dan diselesaikan 79 kasus,” tambah Kapolda.
Untuk penanganan kasus oleh Diteskrimum Polda Sulut dan jajaran selama tahun 2023 sebanyak 8616 kasus dengan penyelesaian kasus sebanyak 6031 kasus atau 70 %. Sedangkan tahun 2022 penanganan kasus sebanyak 8407 kasus dengan penyelesaian sebanyak 6124 kasus atau 72 %.
“Adapun kasus yang paling sering terjadi di wilayah hukum Polda Sulut adalah penganiayaan biasa. Tahun 2022 sebanyak 2690 kasus, penyelesaian 2084 kasus (76%). Pada tahun 2023 sebanyak 2706 kasus dengan penyelesaian sebanyak 1701 kasus (62%),” urai Irjen Pol Setyo.
Kasus penganiayaan biasa lanjutnya, terbanyak terjadi di wilayah hukum Polresta Manado sebanyak 392 kasus, diikuti Polres Minahasa 270 kasus dan Polres Kotamobagu 636 kasus.
“Kasus berikut yang sering terjadi di Sulawesi Utara adalah kasus pencurian biasa. Tahun 2022 sebanyak 1028 kasus dengan penyelesaian sebanyak 698 kasus (67%), sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 927 kasus dengan penyelesaian 543 kasus (58%),” ucapnya.
Kasus atensi Kapolri yang ditangani sepanjang tahun 2023, yaitu tanah sebanyak 64 kasus dan judi konvensional sebanyak 25 kasus.
Untuk perkara tindak pidana yang diselesaikan secara restorative justice, terjadi penurunan.
“Tahun 2022, perkara tindak pidana yang diselesaikan secara restorative justice sebanyak 3325 sedangkan tahun 2023 sebanyak 2804. Turun sebesar 15,6 %,” ungkapnya. (Dwi)