MANADO - Seorang pria diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado gara-gara kedapatan menyimpan tiga paket sabu. Polisi juga menyita bong, alat penghisap sabu.
Kasatres Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib mengatakan pelaku berinisial PS (32) diciduk di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI), Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Selasa (5/12/2023), sekitar pukul 16.00 WITA.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh anggota kami," kata Hilman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, pada saat penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Ketiga paket itu disimpan dalam bungkus rokok.
"Ada dus rokok di dalam saku celana sebelah kanan, saat diperiksa ditemukan 3 paket tersebut," terangnya.
Meski telah ditemukan alat bukti, anggota Satresa Narkoba masih melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala. Alhasil, ditemukan satu buah timbangan dan alat hisap (bong).
AKP Hilman melanjutkan, penyidiknya akan menindaklanjuti kasus ini. Pelaku, katanya terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.
Penulis/Editor: Asrar Yusuf