Satpol PP dan Bawaslu Kota Manado saat menertibkan pemasangan APK yang melanggar aturan. Foto Silvister/indimanado.com |
Kasie Operasi dan Pengendalian pada Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat SatPol PP Pemkot Manado, Beno Antuke S Sos, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah koordinasi dengan Bawaslu Kota Manado. Sebanyak 28 buah APK berbendera dicabut sebagai langkah penegakan aturan.
Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilian Maengko, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari saran perbaikan yang telah disampaikan kepada partai politik dan KPU Manado pada tanggal 22 Desember 2023. Maengko menekankan bahwa penertiban sudah diupayakan sejak akhir tahun lalu dan dapat dilanjutkan pada awal tahun 2024.
"Sekitar dari antara tanggal 26 sampai 31 kan memang kita berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban, tapi ada keterbatasan personel dan sumber daya dari Satpol PP pada saat itu. Akhirnya kita baru mulainya di awal tahun. Sekitar tanggal 5 kita mulai kemudian lanjut di tanggal 8 dan hari ini kita lanjutkan lagi," terang Maengko.
Adapun target penertiban kata Maengko, difokuskan di titik dimana pemasangan baliho itu dipasang di fasilitas pemerintah dan publik, seperti ada jembatan, kemudian ada fasilitas pendidikan, seperti di pagar atau tembok sekolah. Kemudian yang di pasang di tiang listrik, pohon, taman gantung dari Pemerintah Kota Manado.
"Pada kegiatan ini, Satpol PP juga menertiban spanduk iklan produk yang terpasang di jembatan yang sudah mau roboh, membahayakan masyarakat. Kami berterima kasih atas kerjasama dari tim bersama Satpol PP," ucap Brilian Maengko. (Silvister)