Gedung PTSP yang diresmikan bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses perizinan bagi masyarakat Gorontalo. Dengan konsep pelayanan terpadu, PTSP ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi dan memberikan kemudahan akses bagi para pengusaha dan masyarakat yang membutuhkan izin usaha.
Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Gorontalo juga diresmikan pada acara yang sama. Gedung ini merupakan inisiatif Kejaksaan Tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan para jaksa dan pegawai, serta memberikan fasilitas hunian yang layak. Dengan adanya rumah susun, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan hukum di wilayah tersebut.
Direktur Kepatuhan BSG, Machmud Turuis, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara sektor swasta dan pemerintah dalam mendukung pembangunan dan kemajuan daerah.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan di Gorontalo dan berharap investasi sektor swasta dapat menjadi kontribusi positif bagi percepatan pembangunan daerah ini," ujar Machmud Turuis.
Acara peresmian ini diakhiri dengan pemotongan pita sebagai tanda dimulainya operasional gedung PTSP dan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Para undangan juga diajak untuk mengikuti tur fasilitas guna melihat secara langsung ruang-ruang pelayanan dan hunian yang telah disiapkan. (*/Ajl)