MINAHASA, Indimanado.com – Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano hari ini, Kamis (11/1/2024), melalui tim pengacara yang mewakili Pakuku Cs berhasil membuktikan bahwa kliennya, Pakuku Cs, bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum yang sebelumnya diajukan terhadap mereka.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Dr. Erenst Ulaen SH, didampingi oleh Hakim Anggota Dominggus Paturuhu SH MH dan Nur Dewi Sundari SH MH.
Donal Pakuku, yang juga sebagai juru bicara dari Pakuku Cs, menyambut baik putusan pengadilan ini.
"Putusan sidang pengadilan ini adalah bukti bahwa kebenaran bisa saja disalahkan tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan,"ungkapnya.
Donal Pakuku juga berterima kasih kepada tim pengacara yang telah bekerja keras untuk membela kepentingan Pakuku Cs selama proses persidangan.
"Terimakasih kepada tim pengacara, dibawah pimpinan Oce Kaligis dan rekan-rekan, yang sudah berusaha keras sampai saat ini,"ucap Pakuku.
Pakuku Cs sebelumnya dihadapkan pada beberapa dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan terhadap mereka.
Namun, melalui proses persidangan yang berlangsung, tim pengacara berhasil membuktikan bahwa Pakuku Cs tidak terbukti dalam kasus yang tuduhkan kepada mereka. (Billy)