MANADO, Indimanado.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Wilayah Sulawesi Utara Senin, (30/1).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi John Batara selaku Plh. Kakanwil membuka lansung kegiatan yang digelar secara hybrid terpusat di Rogers Hotel Manado.
Dalam sambutannya, Plh. Kakanwil menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan.
Untuk itu, Plh. Kakanwil berharap dengan adanya pelaksanaan IRH ini Pemerintah Daerah dalam membentuk regulasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan materi yang menghadirkan Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Jonny P. Simamora sebagai Narasumber.
Ia menjelaskan tentang alur penilaian pelaksanaan IRH Pemerintah Daerah tahun 2024 serta Ia juga menyampaikan bahwa Penilaian IRH dilakukan pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada level meso yang pengukurannya dilakukan pada 4 (empat) variabel yaitu:
- Memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi;
- Mendorong re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu;
- Penataan Database Peraturan Perundang-undangan
- meningkatkan kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.
Materi selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy H. Pakpahan melakukan sosialisasi tentang Penilaian IRH. Ia turut menjelaskan terkait tugas dan fungsi tim Sekretariat Wilayah dalam melakukan penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab bersama peserta kegiatan yang hadir. (Red/Dwi)