Puluhan ayam asal Filipina dimusnahkan dengan cara dibakar. (Insert: Jenis ayam ras Filipina) |
MANADO – Puluhan ekor ayam asal negara tetangga Filipina dimusnahkan. Unggas ras sabungan ini dimusnahkan karena tak memiliki sertifikat karantina atau sertifikat kesehatan dari negara asal.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar di areal kawasan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (25/1/2024).
Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sulawesi Utara (Sulut) melalui rilis yang diterima media ini menuliskan ada 73 ekor ayam yang dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan karena media pembawa terkait belum terjamin keamanan dan kesehatannya.
"Ini tentunya berpotensi mengandung ancaman hama dan penyakit hewan," tegas I Wayan Kertanegara, Kepala Karantina Sulut.
Ayam-ayam ini katanya, berpotensi menyebarkan hama penyakit hewan karena belum melewati tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik sampai pemeriksaan laboratorium.
"Untuk mencegah ancaman tersebut, kita perlu melakukan pemusnahan untuk meminimalisir resiko penularan flu burung pada manusia,” lanjut Kertanegara.
Alasan lain menurut Kertanegara, pemusnahan juga dilakukan karena adanya pelarangan pemasukan unggas dari Filipina ke wilayah NKRI atas imbas mewabahnya penyakit avian influensia H5N1, H5N5 dan H5N6 (flu burung) beresiko tinggi di wilayah Filipina.
Sesuai informasi yang disampaikan oleh Immediate Notification World Organisation for Animal Health (OIE) atau Organisasi Kesehatan Hewan Dunia, Filipina, Taiwan dan Vietnam tercatat sebagai wilayah Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) yakni wilayah wabah tinggi flu burung sejak 2020.
Menindaklanjuti informasi OIE tersebut, melalui Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12426/KR.120/K/04/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) di Filipina, seluruh pejabat karantina diinstruksikan untuk melakukan penolakan dan atau pemusnahan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar dari Filipina dengan bersinergi bersama instansi terkait.
“Tindakan ini adalah langkah yang tepat untuk dilakukan, sebab pemasukan unggas dari wilayah wabah flu burung seperti Filipina telah dilarang," ungkap Kertanegara.
"Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat jera untuk menyalahi aturan dan kedepannya masyarakat dapat taat lapor karantina demi bersinergi menjaga sumber daya hayati di Indonesia,” tambahnya lagi.
Mayor Laut (P) Wartochid selaku perwakilan dari Lanal Tahuna juga menyampaikan tindakan pemusnahan ini sudah dilakukan sesuai dengan regulasi karantina yang ada. Seluruh prosedur telah dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang karantina.
"Kami mendukung penuh giat ini sebagai upaya pencegahan agar wilayah Tahuna tidak tertular wabah penyakit hewan," ujar Mayor Laut (P) Wartochid.
Sebagai informasi, ayam-ayam jenis ras sabungan ilegal yang dimusnahkan tersebut berhasil didapati dari sinergi pengawasan bersama Tim Satgas Angkatan Laut dalam rangka pengamanan selama arus balik libur Natal dan Tahun Baru 2024 di Pelabuhan Laut Manado dan Tahuna.
Pemusnahan juga disaksikan oleh perwakilan Pemda Tahuna, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dandim 1301, Kapolres Kepulauan Sangihe, TNI Angkatan Laut Tahuna, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Pengadilan Negeri Tahuna, Bea Cukai Tahuna, UPP Kelas II Tahuna dan BPPMHKP Tahuna.
Editor: Asrar Yusuf