Manado, Indimanado.com - Puskesmas Sario di Kota Manado mencapai puncak prestasi dengan meraih akreditasi paripurna, tingkatan tertinggi dalam penilaian kualitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini diberikan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi Komite Mutu Kesehatan Primer Kementrian Kesehatan.
Ada empat tingkatan akreditasi puskesmas, yaitu strata dasar, madya, utama, dan paripurna. Meraih akreditasi paripurna menandakan konsistensi Puskesmas Sario dalam memenuhi tata nilai, visi, misi, dan tujuan pelayanannya.
Penyelenggara Akreditasi Komite Mutu Kesehatan Primer Kementrian Kesehatan dilakukan oleh Surveyor Sofian Mokoginta, SKM dan Dr. dr. Nicholas Chally Tirayoh, M.Kes. Survey akreditasi Puskesmas Sario Manado dilaksanakan oleh Surveyor pada 28 November - 1 Desember 2023, dan hasil di serahkan pada 3 Januari 2024.
Proses akreditasi ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Walikota, Wakil Walikota, Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, dan unsur-unsur terkait.
Kepala Puskesmas Sario, dokter Jacob Pajan, Minggu (7/1/2024) menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak selama proses akreditasi.
Kepala Puskesmas Sario, dokter Jacob Pajan, Minggu (7/1/2024) menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak selama proses akreditasi.
" Terima kasih atas dukungan Walikota dan Wakil Walikota, Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado (dr. Steaven Dandel, MPH), (Camat kecamatan sario, para lurah, ketua lingkungan, kader posyandu, Kapolsek Sario Danramil Wanea (lintas Sektor kecamatan sario) dan seluruh staf Puskesmas Sario. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Puskesmas Sario untuk memberikan pelayanan kesehatan berkualitas dan terus meningkatkan kinerja dalam rangka mewujudkan puskesmas yang unggul dan terpercaya."
Akreditasi puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga penyelenggara independen akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan puskesmas secara berkesinambungan.
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali. Tujuan diberlakukannya akreditasi puskesmas adalah untuk membina puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam upaya untuk terus memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan, dan risiko manajemen.
Pelayanan kesehatan primer yang mencakup peningkatan, pencegahan, pengobatan, serta pemulihan. Akreditasi puskesmas berkaitan erat dengan dimensi kualitas pelayanan. Seperti yang disebutkan dalam beberapa penilaian standar penilaian akreditasi puskesmas salah satunya yaitu pada bagian Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) dimana disebutkan bahwa perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsistensi dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana.
Melalui akreditasi, diharapkan pihak manajemen Puskesmas dapat menerapkan Prosedur Standar dengan baik sehingga pasien merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Kualitas yang diberikan oleh Puskesmas, akan menimbulkan persepsi pasien terhadap pelayanan yang diberikan kepadanya. Seperti yang disebutkan dalam beberapa penilaian standar penilaian akreditasi puskesmas salah satunya yaitu pada bagian Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) dimana disebutkan bahwa perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsistensi dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana. (Ajl/Liputan Khusus)
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali. Tujuan diberlakukannya akreditasi puskesmas adalah untuk membina puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam upaya untuk terus memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan, dan risiko manajemen.
Pelayanan kesehatan primer yang mencakup peningkatan, pencegahan, pengobatan, serta pemulihan. Akreditasi puskesmas berkaitan erat dengan dimensi kualitas pelayanan. Seperti yang disebutkan dalam beberapa penilaian standar penilaian akreditasi puskesmas salah satunya yaitu pada bagian Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) dimana disebutkan bahwa perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsistensi dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana.
Melalui akreditasi, diharapkan pihak manajemen Puskesmas dapat menerapkan Prosedur Standar dengan baik sehingga pasien merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Kualitas yang diberikan oleh Puskesmas, akan menimbulkan persepsi pasien terhadap pelayanan yang diberikan kepadanya. Seperti yang disebutkan dalam beberapa penilaian standar penilaian akreditasi puskesmas salah satunya yaitu pada bagian Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) dimana disebutkan bahwa perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsistensi dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana. (Ajl/Liputan Khusus)