Abdul Gafur Subaer, anggota Bawaslu Kota Manado yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Pertisipasi Masyarakat, dan Humas, menjelaskan pentingnya peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam menjaga integritas pemilu. Subaer menekankan bahwa meskipun memiliki kewenangan yang besar, PTPS perlu diingatkan agar tidak menyalahgunakan kewenangan tersebut.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Manado juga menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, seperti Irfan Pakaya yang membahas potensi masalah selama proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta Syahrul Setiawan SH, Komisioner KPU Kota Manado periode 2018-2023, yang menjelaskan potensi manipulasi hasil pemungutan suara. Para narasumber menyoroti berbagai aspek yang berpotensi menjadi masalah, seperti lokasi TPS yang berdekatan dengan kantor partai politik, bilik suara yang tidak tertutup, dan manipulasi hasil pemungutan suara.
Bawaslu Manado juga berharap agar para wartawan dapat berperan sebagai pengawas partisipatif pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKPU 25 tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024. Dengan kolaborasi antara Bawaslu, PTPS, wartawan, dan pemantau pemilu, diharapkan integritas pemilu dapat terjaga dengan baik. (Silvister)