Ingat! Alat Peraga Kampanye Harus Dibersihkan saat Masa Tenang Pemilu Ingat! Alat Peraga Kampanye Harus Dibersihkan saat Masa Tenang Pemilu - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ingat! Alat Peraga Kampanye Harus Dibersihkan saat Masa Tenang Pemilu

7 February 2024 | 11:52 WIB Last Updated 2024-02-07T03:52:04Z
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manado, Heard Runtuwene saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye pada pemilu 2024 yang digelar di Roger’s Hotel Manado, pada Selasa (6/2/2024).

Manado, Indimanado.com - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, menegaskan pentingnya membersihkan alat peraga kampanye (APK) saat memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Pernyataan ini disampaikannya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye pada pemilu 2024 yang digelar di Roger’s Hotel Manado, pada Selasa (6/2/2024).

Heard Runtuwene menjelaskan bahwa rakor ini memiliki tujuan penting untuk menyamakan persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanganan barang dugaan pelanggaran masa kampanye.

"Dalam rakor ini, kami membahas segala hal yang berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran dalam masa kampanye. Kami mengingatkan seluruh peserta pemilu, baik partai politik maupun calon presiden, untuk membersihkan seluruh APK saat masa tenang dimulai," kata Runtuwene.


Lebih lanjut, Runtuwene menyatakan bahwa Bawaslu Manado akan segera mengirim surat kepada semua peserta pemilu di Kota Manado untuk memastikan pemahaman mereka tentang pentingnya membersihkan APK.

"Besok kami akan mengirim surat kepada semua Partai Politik, Capres, dan DPD untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye. Jika aturan ini tidak diindahkan hingga hari pemungutan suara, akan ditangani sesuai dengan peraturan Bawaslu," jelas Runtuwene.

Dalam rakor ini, beberapa narasumber dihadirkan untuk membahas tentang penanganan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) dan persiapan pengelolaan logistik serta potensi kerawanan distribusi logistik pemilu tahun 2024. (Silvister)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close