KPU Manado Beri Penjelasan Soal Penempatan Kotak Suara di Aula Graha Gubernuran KPU Manado Beri Penjelasan Soal Penempatan Kotak Suara di Aula Graha Gubernuran - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Manado Beri Penjelasan Soal Penempatan Kotak Suara di Aula Graha Gubernuran

16 February 2024 | 19:32 WIB Last Updated 2024-02-16T11:32:20Z
Tampak pemindahan kotak suara Kecamatan Wenang, Kota Manado di Graha Gubernuran yang dikawal ketat aparat keamanan. Istimewa

Manado, Indimanado.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado memberi klarifikasi soal video yang beredar terkait penempatan kotak suara hasil Pemilu 2024 di Graha Gubernuran, Bumi Beringin Manado, Kamis malam (15/2/2024).

Postingan itu menjadi viral dan menimbulkan polemik di masyarakat tanpa mengetahui pasti kebenarannya.

Ketua KPU Manado Farley Kaparang mengatakan, kotak suara yang dibawa ke Graha Gubernuran tersebut adalah dari PPK Kecamatan Wenang dan bukan kotak suara se-Kecamatan Manado.

“Karena di Kecamatan Wenang itu tidak ada tempat untuk rapat pleno. Sebab, Kantor Kecamatan Wenang juga tak representatif dari segi luasnya, serta tidak memadai untuk dilakukan rapat pleno,” jelasnya.

Kaparang menambahkan, PPK Wenang meminjam tempat di Graha Gubernuran dan sudah ada surat pinjaman resmi.

“Tapi kami sudah sepakat demi menjaga kondusifitas, maka PPK Wenang akan mencari tempat lain untuk dipindahkan lagi surat suara tersebut,” terangnya.

Dan untuk proses pemindahan, menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Manado.

“Yang pindahkan itu PPK. Sebab kan masih harus rekapitulasi, pleno di tingkat kecamatan dulu. Belum tingkat kota. Jadi sekali lagi, itu bukan surat suara seluruh Kota Manado. Tapi hanya kecamatan Wenang,” tegasnya.

“Sekali lagi, akan dipindahkan demi memperhatikan kondusifnya dan keamanan demi menghindari riak-riak yang menimbulkan tanggapan lain. Intinya tidak ada tujuan tertentu terkait pemindahan surat suara tersebut,” sambung Kaparang.



Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wenang Kota Manado, Defry Rawis menjelaskan, PPK Kecamatan Wenang akhir September 2023 memang mengajukan permohonan pinjam pakai Graha Gubernuran untuk tempat penyimpanan kotak dan rapat pleno kecamatan.

“Alasan peminjaman di tempat tersebut karena Kantor Kecamatan Wenang tidak memadai untuk penampungan kotak dan giat rapat pleno kecamatan,” ungkapnya.

Rawis juga mengatakan bahwa, teman-teman PPK sudah mencari tempat lain di wilayah Kecamatan Wenang tetapi tidak ada yg memenuhi syarat, sehingga memutuskan untuk di letakkan di graha gubernuran.

“Teman-teman PPK wenang sempat menghubungi pengelola Wisma Montini milik Keuskupan Manado tapi tidak dibolehkan karena akan diadakan kegiatan lain,” ungkap Rawis lagi.

Ia menambahkan bahwa sudah dilakukan koordinasi terkait peminjaman graha gubernuran dan sudah disetujui Panwascam Wanea sejak jauh-jauh hari, dan tidak ada larangan atau himbauan lain.

“Pertimbangan lainnya, Graha Gubernuran adalah fasilitas pemerintah dan bukan rumah dinas gubernur. Jadi kami meminjam tempat tersebut untuk diletakkan kotak suara,” tandas Rawis. 

Diketahui sebelumnya Panitia Pemilihan Kecamatan Wenang telah bermohon peminjaman tempat Pleno Rapat Terbuka kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dimana PPK Wenang memerlukan tempat yang memadai dan representatif untuk pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka perhitungan dan penempatan hasil rekapitulasi suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kecamatan Wenang, yakni Aula Graha Gubernuran, Bumi Beringin Manado. Didalam surat tersebut tercantung tanggal untuk pelaksanaan kegiatan, yakni 14 Februari sampai 23 Februari 2024. Surat ini ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Wenang, Defry Rawis. (**)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close