Berikut adalah poin-poin utama dalam pernyataan sikap tersebut:
Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 2024 oleh Komunitas Akademisi, Alumni, dan Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi. (Ajl)
- Mengecam segala bentuk tindakan yang menekan dan menindas kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden & Wakil Presiden tahun 2024.
- Menuntut kepada pejabat Negara, pejabat pemerintah, Aparatur Sipil Negara, yang ada Gi Pusat dan Daerah: TNI/POLRI menjaga kewibawaan, mengedepankan etika, norma dan martabat sebagai aparatur untuk bersikap netral, jujur dan adil mengedapankan sikap profesional sesuai peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
- Mendesak kepada semua Penyelenggara Pemilu dari tingkat Pusat KPU, BAWASLU Tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota sampai ditingkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk menjaga integritas demi mewujudkan pemilu yang transparan, jujur, adil, dan bermartabat, tidak berpihak dan terbebas dari intervensi pihak manapun.
- Hentikan pemberitaan bohong (hoax), yang dilakukan atas nama organisasi, kelompok, maupun Individu, melalui sosial media, serta framing penggiringan opini yang mendiskreditkan orang atau kelompok tertentu, sehingga mengakibatkan terjadinya perpecahan sesama anak bangsa.
- Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan, dengan menjunjung tinggi persaudaraan sebagai anak bangsa, sikap saling menghargai perbedaan di tengah keberagaman, serta menolak isu-isu identitas yang dilakukan oleh kelompokkelompok tertentu yang menghancurkan sendi-sendi toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 2024 oleh Komunitas Akademisi, Alumni, dan Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi. (Ajl)