Istimewa |
Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Ronald F.C Sipayung SH SIK MH menuturkan dalam pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang di laporkan oleh Violence Crime Against Children Task Force FBI, Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak yang berbasis di Amerika.
Dari hasil pengungkapan, Kepolisian mengamankan 5 orang tersangka berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. Diketahui para tersangka telah memproduksi video sejak 2022 dan berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
"5 pelaku yang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda. Ada peran yang membuat konten, merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itutahun. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Sipayung dalam keterangan pers, Sabtu (24/2).
Ia juga mengungkapkan bahwa video yang di produksi tersebut diperjualbelikan melalui media sosial Telegram dengan harga yang beragam sesuai durasi dan menggunakan mata uang dolar Amerika maupun Rupiah.
Komisioner Kompolnas Poengky Indary, SH LLM. memberikan apresiasi atas profesionalisme Polri dalam mengungkap kasus pornografi lintas negara yang melibatkan anak di bawah umur ini.
Menurutnya, kerja sama antara Polri dengan Violent Crimes Against Children International Task Force FBI merupakan langkah yang sangat baik dalam upaya menyelamatkan anak-anak dari objek pornografi online.
"Kerja sama Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan jajaran yang sangat baik dengan Violent Crimes Against Children International Task Force FBI dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi peningkatan kerja sama internasional antara Polri dengan Kepolisian-Kepolisian negara lain," tutur Komisioner Kompolnas.
(Ridho L Tobing)