"Ada apa ini? Kenapa surat suara dari beberapa daerah di Manado di bawa ke graha gubernur Sulut yg anaknya sedang mencalonkan diri dalam Pileg juga? Apakah aman kotak suara dibawa ke lokasi kediaman dinas keluarga salah satu caleg? Untuk apa dibawa kesana? Apa tidak ada area lain!" tulis Hillary Brigitta Lasut di akun Facebooknya.
Postingan ini menuai berbagai tanggapan warganet. Ada yang berkomentar mempertanyakan kabar KPU dan Bawaslu, ada juga yang menanyakan soal tempat. Berikut beberapa komentar warganet;
@Grace Lasut
Halo KPU? Halo Bawaslu? Tolong tindak lanjuti ini.
@Christian Abram Polli
@Vian Bawinto
Astaga, kawal trus dpa tako le, kiapa nda taru di kantor KPU? BAHAYA!!!
Harus minta pertanggungjawaban ketua KPU dan bawaslu sulut tentang hal ini.
istimewa |
Pada postingan video, HBL lagi-lagi mempertanyakan surat suara dari beberapa daerah di Kota Manado yang dibawah di Aula Graha Gubernuran. Sementara surat suara yang dibawah ke Graha Gubernuran adalah surat suara dari Kecamatan Wenang, Kota Manado.
“Ada apa ini? Kenapa surat suara dari beberapa daerah di Manado dibawa ke graha gubernur Sulut yg anaknya sedang dalam pileg juga? Apakah aman kotak suara dibawa ke lokasi kediaman dinas keluarga salah satu caleg? untuk apa dibawa ke sana? Apa tidak ada area lain !” tulis HBL pada caption akun media sosial instagram Hillarybrigitta tanggal 15 Februari kemarin.
Hal ini ditanggapi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo dan Persandian Sulut, Christian Iroth. Menurutnya, postingan salah satu calon anggota legislatif dari Partai Demokrat, Hillary Brigitta Lasut atau lebih dikenal dengan HBL dinilai sebagai bentuk ketidakpercayaan pada penyelenggara dan aparat keamanan.
"Ini bentuk ketidakpercayaan pada penyelenggara dan aparat keamanan," kata Iroth.
Pantauan indimanado.com sejak pukul 10.31 WITA hingga 02.00 WITA dini hari, 16 Februari 2024, proses pemindahan surat suara Kecamatan Wenang yang dilakukan PPK Kecamatan Wenang ke Graha Gubernuran terus diawasi Panwascam Wenang, Bawaslu Kota Manado dan dijaga oleh aparat TNI dan Polri.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manado, Heard Runtuwene saat memantau proses pemindahan kota suara di Graha Gubernuran, Bumi Beringin Manado. |
Ketua KPU Manado Farley Kaparang menjelaskan mengapa kotak suara dibawa ke Graha Gubernuran. Ia juga menjelaskan kota suara tersebut adalah dari PPK Kecamatan Wenang dan bukan kotak suara se-Kecamatan Manado.
“Karena di Kecamatan Wenang itu tidak ada tempat untuk rapat pleno. Sebab, Kantor Kecamatan Wenang juga tak representatif dari segi luasnya, serta tidak memadai untuk dilakukan rapat pleno,” jelasnya.
Kaparang menambahkan, PPK Wenang meminjam tempat di Graha Gubernuran dan sudah ada surat pinjaman resmi.
“Tapi kami sudah sepakat demi menjaga kondusifitas, maka PPK Wenang akan mencari tempat lain untuk dipindahkan lagi surat suara tersebut,” terangnya.
Dan untuk proses pemindahan, menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Manado.
"Yang pindahkan itu PPK. Sebab kan masih harus rekapitulasi, pleno di tingkat kecamatan dulu. Belum tingkat kota. Jadi sekali lagi, itu bukan surat suara seluruh Kota Manado. Tapi hanya kecamatan Wenang,” tegasnya.
“Sekali lagi, akan dipindahkan demi memperhatikan kondusifnya dan keamanan demi menghindari riak-riak yang menimbulkan tanggapan lain. Intinya tidak ada tujuan tertentu terkait pemindahan surat suara tersebut,” sambung Kaparang.
Foto diterima Indimanado.com |
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wenang Kota Manado, Defry Rawis menjelaskan, PPK Kecamatan Wenang akhir September 2023 memang mengajukan permohonan pinjam pakai Graha Gubernuran untuk tempat penyimpanan kotak dan rapat pleno kecamatan.
“Alasan peminjaman di tempat tersebut karena Kantor Kecamatan Wenang tidak memadai untuk penampungan kotak dan giat rapat pleno kecamatan,” ungkapnya.
Rawis juga mengatakan bahwa, teman-teman PPK sudah mencari tempat lain di wilayah Kecamatan Wenang tetapi tidak ada yg memenuhi syarat, sehingga memutuskan untuk di letakkan di graha gubernuran.
“Teman-teman PPK wenang sempat menghubungi pengelola Wisma Montini milik Keuskupan Manado tapi tidak dibolehkan karena akan diadakan kegiatan lain,” ungkap Rawis lagi.
Ia menambahkan bahwa sudah dilakukan koordinasi terkait peminjaman graha gubernuran dan sudah disetujui Panwascam Wanea sejak jauh-jauh hari, dan tidak ada larangan atau himbauan lain.
“Pertimbangan lainnya, Graha Gubernuran adalah fasilitas pemerintah dan bukan rumah dinas gubernur. Jadi kami meminjam tempat tersebut untuk diletakkan kotak suara,” tandas Rawis.
Diketahui sebelumnya Panitia Pemilihan Kecamatan Wenang telah bermohon peminjaman tempat Pleno Rapat Terbuka kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dimana PPK Wenang memerlukan tempat yang memadai dan representatif untuk pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka perhitungan dan penempatan hasil rekapitulasi suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kecamatan Wenang, yakni Aula Graha Gubernuran, Bumi Beringin Manado. Didalam surat tersebut tercantung tanggal untuk pelaksanaan kegiatan, yakni 14 Februari sampai 23 Februari 2024. Surat ini ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Wenang, Defry Rawis. (Tim Indi)