Data tersebut dikonfirmasi oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Manado, Novri Ranti, pada hari Senin (19/2/2024). Novri menyatakan bahwa dari total 20 petugas demokrasi yang jatuh sakit, 2 di antaranya berasal dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 18 berasal dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Satu dari 18 anggota KPPS tersebut meninggal dunia.
“Kalau data Badan Adhoc kemarin sudah 20 orang yang terdiri dari 2 orang PPS dan 18 orang KPPS, 1 KPPS diantaranya meninggal Dunia,” ungkap Novri.
Novri juga menyebutkan bahwa para petugas demokrasi yang mengalami sakit dan satu yang meninggal akan menerima santunan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023.
Diketahui bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023, tertuang santunan kepada Badan Adhoc yang mengalami sakit, rawat inap, cedera bahkan meninggal dunia. Pada Bab II dengan Judul Bab ‘Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc’.
Untuk Kematian Badan Adhoc akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 Juta Rupiah ditambah Rp 10 Juta untuk bantuan biaya pemakaman.
Sedangkan untuk sakit berat terbagi menjadi dua kategori yakni rawat inap lebih dari 10 hari mendapatkan Rp 16 Juta 500 Ribu Rupiah, Rawat Inap 5-9 hari mendapatkan 8 Juta 500 Ribu Rupiah.
Sakit sedang juga terbagi menjadi dua kategori yang dirawat inap 3-4 hari dialokasikan mendapatkan Rp 8 Juta 250 Ribu Rupiah. Dirawat inap 1-2 hari mendapatkan 4 Juta Rupiah dan rawat jalan mendapatkan bantuan sebesar 2 Juta Rupiah. (SDR)