Sosialisasikan tahapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Rektorat Unsrat, Manado, Rabu (28/2/2024). Foto Ridho L Tobing/indimanado.com |
Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof Dr Ir Grevo Gerung MSc menginformasikan bahwa SNPMB tahun ini akan menggunakan 3 jalur, diantaranya, SNBP, SNBT dan Mandiri.
Khusus Pendaftaran SNBP 2024 dan Pendaftaran UTBK-SNBT 2024 dan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) 2024, sekolah maupun siswa harus terlebih dahulu membuat dan memiliki akun di Portal SNPMB https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dengan alokasi penerimaan minimal 20% dari jumlah kuota ini, para siswa akan ditinjau berdasarkan penelusuran nilai akademik (rapor) beserta 3 prestasi akademik dan non akademik terbaik yang ditetapkan oleh PTN dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Namun, Prof Grevo Gerung dalam catatannya berdasarkan Permendikbudristek No. 62 Tahun 2023 menyampaikan bahwa siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024, 2023 atau Seleksi Nasional MasukPerguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar SNBT 2024 termasuk mendaftar seleksi jalur Mandiri di PTN manapun.
“Ini karena sistem saat ini berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak lagi berdasarkan nama saja. Jadi kalau sudah mendaftar dan lulus, NIK sudah terdaftar,” terang Prof. Gerung.
Sementara untuk Sekolah sendiri harus memenuhi persyaratan mempunyai NPSN atau Nomor Pokok Sekolah Nasional dengan ketentuan akreditasi A sebanyak 40 % terbaik di sekolahnya, Akreditasi B sebanyak 25 % terbaik di sekolahnya dan Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya serta wajib mengisi PDSS dan data siswa yang yang eligible sesuai dengan ketentuan.
Sedangkan untuk pemilihan program studi di SMBP, setiap siswa yang eligible, diizinkan untuk memilih 2 program studi dari 1 PTN atau 2 PTN. Dimana salah satu dari 2 program studi yang dipilih harus berada pada PTN di Provinsi asal sekolah. Namun bila hanya memilih 1 program studi, siswa dibebaskan untuk memilih PTN dari Provinsi manapun.
Berikut adalah jadwal SNBP SNPMB 2024,
1.Pengumuman Kuota Sekolah, (28/12).
2.Masa Sanggah Kuota Sekolah, (28/12 - 17/1).
3.Pengisian PDSS, (9/1 - 9/2).
4.Pendaftaran SNBP, (14 - 28).
5.Pengumuman Hasil SNBP, (26/3) dengan catatan bahwa seluruh kegiatan pada hari yang sudah ditentukan akan diakhiri pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dengan alokasi minimal 40%, dilakukan berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) atau disertakannya kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN, dengan biaya ditanggung oleh peserta dan subsidi pemerintah.
Pelaksanaan UTBK 2024 akan berlangsung dalam 2 gelombang dengan pelaksanaan 2 sesi per hari selama 7 hari di tiap gelombang.
Berikut jadwal UTBK-SNBT tahun 2024,
1.Pendaftaran UTBK - SNBT (21/3 - 5/4).
2..Pelaksanaan UTBK Gelombang 1 (30/4, 2 - 7/5)
3.Pelaksanaan UTBK Gelombang 2 (14 - 20/5).
4.Pengumuman Hasil SNBT (13/6).
5.Masa Unduh Sertifikat UTBK (17/6 - 31/7) dengan catatan bahwa seluruh kegiatan pada hari yang sudah ditentukan akan diakhiri pukul 15.00 WIB.
Pada seleksi UTBK-SNBT 2024 ini terdapat catatan penting, dimana para peserta harus berumur maksimal 22 tahun per 1 Juli 2024 bagi para Siswa SMA/SMK/MA Kelas XII atau kelas terakhir pada tahun 2024 atau peserta didik Paket C tahun 2024, yang diberlakukan juga bagi para lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat tahun 2022 dan 2023 atau Lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023.
Selanjutnya, para peserta ini juga nantinya akan diwajibkan untuk membayar biaya UTBK (kecuali peserta KIP-Kuliah) sebesar RP. 200.000,- dimana mekanisme pembayarannya akan diinformasikan lebih lanjut.
Kemudian sehubungan dengan tempat, pelaksanaan UTBK ini nantinya akan dilaksanakan di Pusat UTBK atau Sub Pusat UTBK yang lokasi kota dan tanggal tes dapat dilihat di laman resmi SNPMB https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
Sementara untuk jalur Mandiri sendiri dengan alokasi maksimum 30%, akan menggunakan hasil nilai dari UTBK. Sedangkan, 10% lainnya akan di alokasi untuk perubahan kuota.
Pada kegiatan ini juga diinformasikan syarat bagi para peserta pelamar beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dimana para siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah di Kemendikbudristek hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN Akademik dan PTN Vokasi saja.
Informasi detail KIP Kuliah di Kemendikbudristek di https://puslapdik.kemdikbud.go.id dan informasi detail KIP Kuliah di Kemenag di https://kip-kuliah.kemenag.go.id .
(Ridho L Tobing)