Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mitra Ollvy Tambajong. Ist |
Untuk data penerima di tahun 2023, data KPM berasal dari Kementerian Sosial, namun untuk tahun 2024, di ambil dari kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia sumber data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Mitra, Ollvy Tambajong kepada media ini terkait penyaluran Bantuan pangan di Kabupaten Mitra, Senin (12/2/2024).
“Pada tahun 2023 lalu, periode bulan April sampai dengan Juni jumlah penerima bantuan sekira 8984 keluarga penerima manfaat (KPM), dan periode Bulan Juni sampai dengan September berjumlah 8388 KPM, sedangkan Bulan September sampai dengan Desember berjumlah sekira 8650 KPM. Dan data semua penerima bantuan Pangan itu dari Pusat, dari Kementerian Sosial (Kemensos) sumber data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Pada tahun 2024 untuk periode Januari sampai dengan Juni berjumlah 8917 (PKM), tapi untuk saat ini baru tersalurkan bantuan untuk Bulan Januari, sedangkan untuk Bulan Februari belum disalurkan. Dan data penerima untuk tahun 2024m bukan lagi diambil dari Kementerian social, namu berdasarkan data dari kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia sumber data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim,” jelasnya.
Jadi lanjutnya, sesuai jumlah penerima manfaat untuk tahun 2024 ini yang sekira 8917 ini, adalah jumlah yang kami terima dari Bulog yang di bawa ke Minahasa Tenggara (Mitra) melalui transporter PT Yasa transporter, yang disalurkan langsung ke setiap Kecamatan dan Desa.
“Jadi, Tugas Dinas Ketahanan Pangan Mitra adalah mengawasi beras ini tiba sampai di tujuan, Jika mekanisme penggantian penerima bantuan Pangan pada saat penyaluran Pangan terdapat penerima bantuan Pangan yang tidak ditemukan di data disebabkan beberapa alasan sepeti, penerima bantuan telah meninggal dunia, penerima bantuan bepindah Domisili, Tidak ditemukan alamat penerima bantuan atau penerima batuan tidak ditemukan pada alamat yang terdata, Penerima bantuan dianggap sudah mampu atau sudah layak, atau penerima bantuan menolak menerima bantuan,” tutup Ollvy sembari menambahkan jika Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mitra tidak pernah ‘main-main’ terkait dengan data penerima bantuan pangan. (*/Bill)