Kadis Capil Mitra, Pieter Owu. Ist |
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Mitra Piether Owu mengatakan, Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Jenis layanan yang akan disediakan meliputi perekaman E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk ) serta pencetakan KTP dan kartu keluarga. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai administrasi kependudukan yang diperlukan, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal dalam proses demokrasi,” ungkap Owu, Rabu (7/2/2024).
Owu menerangkan dimana pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di hari libur ini didasarkan pada edaran surat dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Nomor: 400.8.1.2/1615/DUKCAPIL, tentang layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada hari libur dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Sebelumnya, Disdukcapil Mitra juga gencar melakukan jemput bola atau jebol perekaman E-KTP dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk tujuan yang sama.
“Jebol perekaman E-KTP menargetkan calon pemilih pemula yaitu pelajar berusia 17 tahun ke atas. Inovasi layanan itu telah dimulai Disdukcapil Mitra sejak November 2023,”pungkas Owu. (*/Bill)