Ilustrasi |
MANADO - Seorang kakek di Kecamatan Mapanget Kota Manado ditangkap polisi gara-gara mencabuli anak tetangganya. Pelaku memanfaatkan kekurangan korban karena penyandang disabilitas.
Pelaku berinisial JL (68), diamankan oleh Tim Alpha Resmob Polresta Manado di rumahnya, Senin (26/2/2024) sore. Penangkapan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
"Iya, korbannya berusia sekitar 15 tahun, tapi penyandang disabilitas berdasarkan keterangan keluarganya," ujar Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono, Rabu (28/2/2024).
Ipda Agus mengatakan, berdasarkan laporan yang dibuat ibu korban, perbuatan itu terjadi Sabtu pagi. Kakek bejat ini mendatangi rumah tetangganya dengan alasan mencari obat sambil memegang pisau.
"Korban saat itu sedang sendirian, lalu ditarik oleh pelaku ke dalam kamar kosong. Setelah itu pelaku mendudukan korban di kursi dan mulai melancarkan aksinya dengan meremas payudara korban," ujarnya.
Pelaku juga, lanjut Ipda Agus, sampai menghisap daerah sensitif korban dan bahkan nyaris menyetubuhi gadis disabilitas itu. "Tapi tidak sampai terjadi karena alat kelaminnya tidak masuk," tambahnya.
Lanjutnya, pelaku sudah diinterogasi penyidik dan telah mengakui perbuatannya. JL pun terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Ipda Agus.
Penulis: Acha
Editor: Acha