Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw saat menyerahkan LKPD Unaudited TA 2023 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Arief Fadillah. Ist |
Adapun penyerahan LKPD ini diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Arief Fadillah di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulut, Jalan 17 Agustus, Kota Manado.
Sesuai UU Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, tujuannya untuk diaudit BPK yang kemudian mengeluarkan opini atas laporan keuangan tersebut.
Selain Pemprov Sulut, sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Sulut juga turut menyerahkan laporan keuangannya untuk diaudit pihak BPK.
Pemda tersebut yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolmong Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Bitung.
Usai menyerahkan laporan keuangan, Wagub Kandouw optimis Pemprov Sulut mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Mudah-mudahan, semua bimbingan dan tuntunan dari teman-teman BPK kita semua mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.
Menurut dia, semua pengabdian pemerintah daerah di tahun 2023 selengkapnya dipertanggungjawabkan pada kesempatan ini.