Dalam kegiatan tersebut Wakil Walikota menyampaikan, aplikasi SIPD-RI Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang menyediakan data dan informasi pembangunan daerah yang terintegrasi dan akurat merupakan aplikasi umum yang wajib dilaksanakan oleh semua pemerintah daerah di Indonesia. Kota Bitung telah menggunakan aplikasi tersebut sejak tahun 2021, namun dalam perkembangannya telah berubah secara signifikan dari yang lama ke aplikasi yang baru. Untuk itu mari kita selaku bagian dari pemerintah daerah wajib melaksanakannya.
Aplikasi SIPD-RI tahun 2024 ini telah mengalami perubahan dan dengan metode-metode pengimputan yang baru, yang mana aplikasi ini telah berbasis nomor induk pegawai sehingga diharapkan tidak ada lagi penguasa akun yang artinya satu orang memegang beberapa akun dalam satu perangkat daerah atau unit kerja, dengan demikian Masing-masing bertanggungjawab atas akunnya sendiri. Mari bapak ibu dapat mengikuti kegiatan ini dan apabila ada yang belum dimengerti segera ditanyakan kepada narasumbernya.
Hadir dalam kegiatan para narasumber Pusdatin Kementerian Dalam Negeri Fitria Elliyana S Kom, Nur Rahmat Fajeri STr IP, Ryan Hendro Cahyo, Para Staf Ahli dan Asisten, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bitung Franky Sondakh SE, Para Kepala Perangkat Daerah.
(Ridho L Tobing)