Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan

5 March 2024 | 17:45 WIB Last Updated 2024-03-05T09:45:48Z
Kegiatan ini diharapkan agar Perancang Peraturan Perundang-undangan baik yang ada di Kantor Wilayah dan di Pemerintah Daerah dapat meningkatkan skill dalam melaksanakan tugas dan fungsi. (Foto istimewa)
Kegiatan ini diharapkan agar Perancang Peraturan Perundang-undangan baik yang ada di Kantor Wilayah dan di Pemerintah Daerah dapat meningkatkan skill dalam melaksanakan tugas dan fungsi. (Foto istimewa)

MANADO, Indimanado.com - Upaya meningkatkan peran Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerina Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Aula Mapalus Kanwil Kemenkumham Sulut Selasa (5/3).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan yang menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf r Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. 

Melalui kegiatan ini diharapkan agar Perancang Peraturan Perundang-undangan baik yang ada di Kantor Wilayah dan di Pemerintah Daerah dapat meningkatkan skill dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

Hadir sebagai Narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yaitu  Perancang Peraturan Perundang-undangan Siti Masitah, dengan moderator Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus. 

Materi yang dibahas terkait Pengangkatan, Perpindahan dari Jabtan Lain, Kenaikan Jabatan, Kenaikan Pangkat, Uji Kompetensi, Penyesuaian Angka Kredit dari Konvensional ke Integrasi, dan Konversi Predikat Kinerja Tahunan menjadi Angka Kredit Tahunan. Adapun peserta yang hadir baik secara langsung maupun virtual terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang ada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close