MINUT, Indimanado.com - Jeffry Johan Palit warga Jaga II, Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe Kabupaten, Minahasa Utara, Sulawesi Utara mendatangi Polda Sulut Rabu siang (13/4) yang didampingi Kuasa Hukum Tommy Tatawi untuk mengecek Laporan berdasarkan surat pengaduan ke Irwasda.
"Pada tanggal 22 Januari 2024 Kamis sudah mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) sehubungan penangkapan, penangkapan serta penyitaan yang menurut hemat kami menyalahi aturan dan tidak sah karna tak sesuai prosedur yang di lakukan oleh oknum penyidik Polsek Dimembe," ujar Tommy kepala wartawan di Manado, Rabu (13/03/2024) Sore.
Menurut Tommy, kasus ini berawal pada tanggal 22 Desember 2023 lalu, dimana klientnya Jeffry Johan Palit dituduh melakukan pencurian emas seberat 2 kilogram dengan kerugian 1 milyar rupiah oleh pemilik tambang bernama Robin Indrapraja di lokasi tambang Tatelu, Minut tempat dia bekerja.
“Awalnya kliennya didatangi oleh 3 orang anggota Polsek atas tuduhan pencurian yang dilakukan kliennya. Tanpa bicara banyak mereka langsung meminta kliennya untuk ikut ke Polsek Dimembe," ujar Tommy.
Jeffry Johan Palit bersama kuasa hukum melaporkan perbuatan semena - mena yang diduga dilakukan oleh Polsek Dimembe yakni IPTU F-M selaku Kapolsek, anggota Aipda Jerry Daleno, Candra Longdong dan Kumayas satuan tugas Polres Minahasa Utara.
"Seharusnya kalau memanggil seseorang harus ada undangan untuk mengklarifikasi laporan Polisi, tapi anehnya ini tidak pernah ada laporan polisi kemudian klien kami diintimidasi,di tahan dan dipenjara," ungkapnya.
"Ini tidak pernah ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemudian langsung dilakukan penahanan sekaligus HPnya di sita, tidak ada surat perintah penahanan, tidak ada tembusan juga buat keluarga isteri maupun anak-anak sehingga poin-poin ini kami merasa keberatan karena sehubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum yang menurut hemat kami sangat bertentangan dengan undang-undang sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), dimana KUHP 21 harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menahan seseorang lewat proses BAP," ungkapnya.
Terkait adanya indimidasi, Kapolsek Dimembe Iptu Ferdian Martadinata membantah hal tersebut saat diwawancara di Mapolda Sulut Rabu (13/3).
Ia mengatakan Pihak Kepolisian memproses kasus berdasarkan laporan dari Ko'Robyn tanggal 23 Desember 2023,selaku pemilik usaha yang melaporkan ada tindak perampasan hak milik berupa emas ditanah milik.
"Kami mendengar masukan -masukan apa yang menjadi keluhan. Berdasarkan keterangan dari Robyn kasus ini sudah terjadi selama dua tahun dan diduga pelaku mengarah kepada Jeffry Palit yang merupakan orang kepercayaannya.Kami tentunya mengumpulkan keterangan dari saksi orang-orang ditempat tersebut," katanya.
Ditambahkannya, kami beberapa kali meminta agar terlapor bisa hadir di Polsek hingga adanya Restoratif Justice,meski sudah disampaikan lewat WA.
"Terlapor tidak mau dimintai keterangan serta mengakui kesalahnnya.Kami juga siap menfasilitasi terlapor Jeffry Palit dengan Ko' Robbyn namun tidak direspon, meski ada yang salah mekanismenya namun kita tetap akan menfasilitasi. Dan mungkin karna di Polsek takut diintervensi di Polda pun sudah dipanggil dipertemukan kedua belah pihak,dan barang-barang sudah kami serahkan dan tidak ada tendensi barang tersebut milik kita. Dan jika rekan-rekan bisa mengecek masih ada barang berupa box atau sound sistem itupun belum diambil karna Pak Robyn belum ada tempat dan itu masih di Police Line," pungkas Iptu Ferdian. (Dwi)