Pendaftaran PPK Pilkada di Kota Bitung Tinggal 2 Hari Lagi Pendaftaran PPK Pilkada di Kota Bitung Tinggal 2 Hari Lagi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pendaftaran PPK Pilkada di Kota Bitung Tinggal 2 Hari Lagi

25 April 2024 | 22:28 WIB Last Updated 2024-04-25T14:28:40Z
Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D Sumpaouw. Foto Ridho L Tobing/indimanado.com

Bitung, Indimanado.comPendaftaran Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Walikota dan Wakil WaliKota Bitung tinggal 2 hari lagi. Bagi warga Bitung yang ingin menjadi penyelenggara Pilkada, kesempatan untuk mendaftaran diri kesempatan dibuka hingga 27 April 2024.

Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw kepada Indi Manado menyampaikan bahwa pendaftaran badan ad hoc ini sudah dibuka sejak 23 April 2024 dan akan berakhir pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024.

"Jadi masih ada kesempatan bagi warga. Kami mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil WaliKota," ujar Sumampouw.

Sumampouw juga menginformasikan bahwa jumlah pendaftaran yang telah mengajukan diri per tanggal 25 April 2024 berjumlah 91 orang untuk 8 Kecamatan di Kota Bitung.

Berikut rincian jumlah pendaftar badan ad hoc berdasarkan rekapan hingga pukul 14.00 Wita per tanggal 25 April 2024:
1. Kecamatan Madidir 15 orang.
2. Kecamatan Ranowulu 12 orang.
3. Kecamatan Matuari 18 orang.
4. Kecamatan Girian 13 orang.
5. Kecamatan Maesa 15 orang.
6. Kecamatan Lembeh Utara 5 orang.
7. Kecamatan Lembeh Selatan 7 orang.
8. Kecamatan Aertembaga 6 orang.

Berdasarkan data yang diperoleh ini, masih terbuka kesempatan bagi warga untuk mendaftarkan hingga tanggal yang ditetapkan (27/4) khususnya untuk PPK Kecamatan Aertembaga, Kecamatan Lembeh Utara dan Kecamatan Lembeh Selatan.

Jika berminat untuk mendaftar PPK dan PPS Pilkada 2024, KPU Kota Bitung mempersilahkan para warga untuk menggunakan instrumen pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id .

SIAKBA merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang digunakan untuk mendaftar dan menyeleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
(Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close