Jumpa Pers terkait kasus pengeroyokan anak Kasat Reskrim Polres Talaud di Mapolsek Mapanget. |
MANADO - Polsek Mapanget menangkap enam pelaku pengeroyokan terhadap Justisia Bansaga, warga Perum Camar Buha. Tiga diantaranya masih di bawah umur.
Kapolsek Mapanget Iptu Lesly Lihawa dalam jumpa pers di Mapolsek Mapanget mengatakan peristiwa itu terjadi 23 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WITA silam.
“Kejadian berawal saat korban bersama seorang temannya akan pergi ke rumah teman lainnya dengan maksud membangunkan sahur," ujar Kapolsek.
Keduanya sempat mengambil batu dengan alasan berjaga-jaga karena sempat bermasalah dengan para pelaku. Dalam perjalanan keduanya berpapasan dengan para pelaku yaitu AC, AJ, MB bersama tiga tersangka di bawah umur inisial FM, JS dan AR.
Para pelaku lalu mengejar korban dan temannya, tapi sialnya motor korban malah menabrak tiang listrik. Teman korban memilih langsung lari, sedangkan korban berusaha mendirikan motor yang motor.
"Saat itulah para pelaku tiba dan mengeroyok korban dengan menggunakan kepalan tangan," ujar Kapolsek.
Pelaku lainnya juga langsung menendang di bagian paha kiri serta memukul bagian punggung korban dan pelaku AJ sempat memukul korban dengan menggunakan pipa paralon.
Korban sempat berteriak meminta tolong dan pada saat itu, salah satu pelaku yang masih di bawah umur berinisial AR langsung menikam dengan menggunakan senjata tajam di paha kiri dari anak Kasat Reskrim Polres Talaud, Iptu Joly Bansaga.
“Namun beruntung saat itu korban menghindar dan berlari meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar dan para pelaku langsung melarikan diri,” beber Iptu Lesly.
Mantan Kasat Reskrim Polres Minsel ini mengatakan, penangkapan pelaku tidak sekalian. Ada ditangkap di rumah masing-masing, dan ada juga menyerahkan diri.
"Diamankan juga barang bukti berapa satu unit Kendaraan R2 Honda Vario 125 Warna Merah dengan polisi DB 5245 MO".
“Untuk barang bukti senjata tajam masih sementara dilakukan pencarian. Kepada para pelaku kita persangkakan Pasal 170 Ayat (1) sub 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kapolsek Iptu Lesly.
Sementara salah seorang pelaku, AC saat dimintai keterangannya, mengaku menganiaya korban karena melempar batu dan mengena dada teman pelaku lainnya. "Makanya torang dusu, dorang lebe dulu lempar batu," akunya.
Penulis: Asrar Yusuf