Ditkrimsus Polda Sulut Berhasil Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Emas Ilegal, Tiga Tersangka Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi. (Foto: Indimanado.com/Dwi) |
MANADO, Indimanado.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulut, melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menggagalkan penyelundupan 10 Kg emas hasil pertambangan ilegal.
Hal ini terungkap saat Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ganda M. H. Saragih, saat jumpa pers di Mapolda Sulut, Rabu, (24/04/2024).
“Dalam kasus ini ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang pria dan satu perempuan,” jelas Kapolda.
Ketiga pelaku tersebut berinisial LS (58), MR (35), keduanya warga Kecamatan Tikala, sedangkan RH (36), warga Kecamatan Tuminting.
Kapolda Sulut menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap oleh Anggota unit 1 Subdit IV, Krimsus, Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 12.15 Wita, di Bandara Sam Ratulangi.
“Modus operandi dari ketiga pelaku yakni, mereka mengemas batangan emas sebanyak 19 batang, beratnya kurang lebih 10 kg dan dimasukan dalam tas ransel hitam kemudian digembok. Bantangan emas tersebut akan dijual kembali di Surabaya oleh ketiga pelaku. Jika dirupiahkan kurang lebih Rp15 miliar,” ujar Kapolda.
Meski sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda menegaskan jika kasus ini masih terus dikembangkan.
“Untuk lokasi tambang masih kita selidiki. Intinya, kasus ini akan terus dilanjutkan hingga selesai. Rekan-rekan wartawan silakan terus mengikuti proses,” tegas Kapolda.
Untuk ketiga pelaku, dijerat dengan Pasal 161, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan. melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Dwi)