Proses penandatanganan berita acara rekapitulasi penyerahan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2024. |
MANADO - Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali (Pilwako) Kota Manado periode 2024 - 2029 dipastikan tanpa pasangan calon (paslon) melalui jalur perseorangan atau independen. Pasalnya, pada proses penyerahan syarat dukungan yang dibuka 8–12 Mei 2024, tidak ada yang mendaftar.
"Sampai waktu yang ditetapkan habis yaitu Minggu 12 Mei pukul 23.59 WITA, tidak ada pasangan calon yang datang menyerahkan dokumen syarat dukungan," ujar Komisioner KPU Manado Ismail Harun, Senin (13/5/2024).
Seperti yang diatur dalam Keputusan KPU Manado nomor: 259 tahun 2024, bakal calon harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya, yakni sebanyak 30.033 dukungan dan sebaran minimal 6 kecamatan
"Sedangkan penyerahan dokumen persyaratan dukungan, harus diunggah melalui Silonkada," kata Ismail.
Namun, lanjutnya lagi, berdasarkan berita acara nomor: 190/L.02.2DA/7171/2/242024 tentang rekapitulasi penyerahan dokumen persyarakatan dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilwako Manado tahun 2024, bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang menyerahkan dukungan dokumen dan syarat dukungan bakal calon adalah nihil.
"Proses pendaftaran pun kami tutup tanpa ada bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang mendaftar," terang Ismail Harun.
Sementara itu, Ketua KPU Manado Ferley Kaparang mengimbau kepada seluruh pihak yang ada di Kota Manado agar tidak termakan informasi hoaks atau konten negatif lainnya terkait proses Pilkada tahun 2024 di Kota Manado.
"Kita ciptakan Pilkada yang dapat membawa hasil yang positif dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kota Manado tanpa terkecuali," imbaunya.
Penulis: Acha